Jumat 15 Dec 2017 15:13 WIB

IKM Depok Difasilitasi Buat Sertifikat Halal

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok memfasilitasi pembuatan sertifikat halal kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). "Pada 2017 sebanyak 30 pelaku IKM yang difasilitasi mendapatkan sertifikat halal," kata Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz di Balai Kota Depok, Jumat (15/12).

Diutarakan Martinho, sertifikat halal perlu untuk memberikan jaminan mutu produk yang dihasilkan para pelaku IKM di Kota Depok. Untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku IKM harus melengkapi berkas permohonan halal ke Disdagin Depok dan setelah itu akan ditindaklanjuti ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat.

"Untuk jenis produk yang kita fasiltasi mendapatkan sertifikat halal ini beragam, tapi kebanyakan yakni para pelaku IKM makanan dan minuman," kata dia.

Dia menambahkan, tujuan dari fasilitasi sertifikat halal tersebut untuk memberikan jaminan kepada konsumen terhadap produk yang diproduksi di Kota Depok, bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi. Selain itu, juga untuk menjamin kepastian pasar terhadap produk yang dihasilkah oleh para pelaku usaha. "Karena apabila produk tersebut terdapat label halal, maka akan menguntungkan baik produsen maupun konsumen yang membeli produk tersebut," ucap Martinho.

Diharapkan Martinho, ke depan jumlahnya para pelaku IKM yang mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal akan terus bertambah seiring tingginya kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang berlaku. "Kami berharap para pelaku IKM yang difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal dapat lolos verifikasi dari MUI," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement