Jumat 15 Dec 2017 14:18 WIB

Subsidi Menyulitkan, Kemensos Ubah Jadi Bansos Rastra

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Mensos Khofifah Indar Parawansa saat mengecek kualitas beras rastra
Foto: kemensos
Mensos Khofifah Indar Parawansa saat mengecek kualitas beras rastra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengubah sistem subsidi untuk beras sejahtera (rastra) menjadi bantuan sosial (bansos) rastra per 1 Januari 2018. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi ZA Dulung mengatakan, subsidi rastra dikonversi ke bansos rastra karena masyarakat miskin saat mendapat subsidi rastra belum tentu bisa menebusnya karena ketiadaan uang untuk mengganti beras.

"Ketika mereka (penerima subsidi rastra) diminta untuk menebus misalnya sebanyak Rp 1.600 dikali 15 kilogram (kg) beras tetapi sayangnya belum tentu ada uangnya. Mereka tidak ada uang untuk menebus beras karena sangat miskin," katanya kepada Republika.co.id, usai rapat koordinasi persiapan bantuan sosial pangan dan bimbingan teknis Koordinator Kabupaten (Korkob) atau Koordinator Kota (Korkot) tenaga kesejaheraan sosial 2018, di Jakarta Utara, Jumat (15/12).

Ini tentu menjadi masalah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu, subsidi rastra diganti dengan bansos rastra. Bansos ini, kata dia, diterapkan per 1 Januari 2018 mendatang yaitu berupa beras sebanyak 10 kg atau senilai Rp 110 ribu per KPM setiap bulannya.

Jadi, kata dia, tidak ada perubahan dalam nominal pemberian rastra, hanya bentuknya kini berupa beras untuk memudahkan. Ia menyebut, Korkot dan Korkab yang akan mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan ini. Namun, ia menyebut pada akhirnya pemberian bantuan ini pelan-pelan berubah, mulai dari subsidi beras menjadi bansos beras dan pada akhirnya menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai 2018 mendatang.

Ini karena Kemensos ingin mengubah model yang lama ke yang baru yaitu BPNT. Di BPNT, kata dia, KPM menerima bantuan yang dibagikan dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ia menegaskan pada prinsipnya BPNT juga pemberian bantuan senilai Rp 110 ribu. Namun bedanya dengan bansos rastra dan subsidi rastra adalah KPM yang menerima BPNTmemiliki pilihan bisa membelanjakan bantuan ini untuk membeli telur atau beras.

"Jadi memberikan KPM kebebasan untuk belanja di e-warong," katanya.

Sistem BPNT juga diterapkan pada 2018. Namun, ia mengakui belum semua kabupaten atau kota menerapkan BPNT karena kendala infrastruktur. Jadi yang menerapkan bansos rastra belum bisa  menerapkan BPNT karena infrastruktur.

"Tergantung infrastrukturnya karena harus ada e-warongnya, kartunya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement