Jumat 15 Dec 2017 04:30 WIB

PT Tolak Banding PKS, Fahri: PKS tidak Boleh Apa-apain Saya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah  saat memberikan keterangan pers terkait ditolaknya banding PKS terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ruang Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/12).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait ditolaknya banding PKS terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Ruang Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Partai Keadilan Sejahtera tidak dapat mencopot atau menggeser dirinya dari anggota DPR maupun Wakil Ketua DPR RI. Hal diungkapkan Fahri menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, putusan PT DKI juga makin menegaskan bahwa bekas partainya tersebut tidak dapat mengganggunya dari status jabatan anggota maupun wakil ketua DPR.

"Ya tanpa ini (putusan banding PT DKI) pun sudah gugur karenn keputusan (PN Jakarta Selatan) sebelumnya kan, jelas tadi dibaca, nggak boleh ngapa-ngapain dan yang diminta untuk nggak boleh ngapa-ngapain itu semua," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/12).

Menurutnya, sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan pada Desember 2016 diantaranya mengabulkan tuntutan provisi yang isinya PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun atau harus dilakukan status quo kepada Fahri. Karenanya, ia menilai PKS tidak dapat melakukan upaya yang berkaitan mengganggu kedudukannya baik sebagai kader partai, anggota maupun wakil ketua DPR.

"Yang enggak punya potensi untuk mengganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan wakil ketua DPR. Harus status quo. Itu tanpa keputusan. Dengan adanya keputusan ini artinya kuat," ujarnya.

Fahri juga mengingatkan segelintir PKS untuk tidak melakukan upaya-upaya untuk menyingkirkan dirinya. Ia mengatakan masih banyak peluru mematikan jika dia diserang dari dalam partainya sendiri. Namun, Fahri tidak mau menggunakan peluru-peluru mematikan itu kepada PKS.

"Saya tidak mau merusak partai saya, tapi kalau ada org yang merusak partai saya dari dalam, ya saya injek juga nanti. apa boleh buat gitu, saya dipaksa untuk berbuat sesuatu menyelamatkan partai," kata Fahri.

Diketahui PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan PKS atas putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri. Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkap pada Kamis (14/12) hari ini pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding tersebut.

"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Mujahid saat memberikan keterangan persnya bersama Fahri Hamzah di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/13).

Mujahid mengatakan, putusan banding tersebut justru memperkuat putusan PN Jakarta Selatan pada tanggal 14 Desember 2016 dengan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Antara lain: mengabulkan tuntutan provisi Fahri bahwa DPP PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun atau menetapkan status kuo terhadap Fahri.

Selain itu, putusan PN Jaksel juga mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian kemudian menyatakan tergugat 1, tergugat2, tergugat 3 dalam hal ini dari DPP PKS melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jaksel juga memerintahkan pihak tergugat merehabilitasi harkat, martabat keduudukan penggugat Fahri seperti semula serta menghukum para tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama sama untuk membayar ganti rugi lada penggugat secara tunai kerugian imateril sebesar Rp 30 Miliar.

"Itulan bunyi putusan pada desember 2016. Nah putusan Pengadilan Tinggi jakarta nomor 539/PDT/2017/PT.DKI ini intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan tanggal 14 desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/PN.Jakartaselatan yg dimohonkan banding," ujar Mujahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement