Kamis 14 Dec 2017 16:39 WIB

KPK: Penyebutan Nama di Dakwaan Setnov Belum Tentu Terlibat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan penyebutan atau pencantuman nama seseorang di surat dakwaan belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam suatu perkara. "Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," katanya di Semarang, Kamis (14/12).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dari satu orang saja. Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, kata dia, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat.

"Kalau hanya kata orang, bisa saja besok ada orang 'nyebut' nama saya terima ini, terima itu, buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka, sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu," ujarnya.

Pria kelahiran Klaten pada 26 Februari 1967 itu meminta semua pihak untuk berpikiran jernih dalam menyikapi penanganan kasus korupsi KTP-el. "Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," katanya.

Hal tersebut disampaikan Alex menanggapi pertanyaan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo pada acara Workshop Pembangunan Budaya Integritas Bagi Forkompimda Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Rudy meminta KPK memperjelas status Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena saat ini status yang bersangkutan seperti digantung oleh KPK sehingga hal itu menjadi pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik menjelang Pilgub Jateng 2018.

"Pak Alex saya mohon kejelasan status Bapak Gubernur terkait KTP-el ini bagaimana? Kalau ya (terlibat), ya, ambil saja Pak Gubernur, tapi kalau tidak, ya, segera saja deklarasikan dan bersihkan (nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo)," ujar Rudy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement