REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pembunuhan seorang suami terhadap istirinya di Kabupaten Karawang, Jabar dilakukan dengan tangan kosong dan setelah korban tewas baru dimutilasi dan dibakar.
"Pelaku membunuh istrinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto, dalam ekspos pengungkapan kasus mutilasi di Mapolres Karawang, Kamis (14/12).
Ia mengatakan, pelaku bernama M Holili (MH) membunuh istrinya Siti Saidah (20), karena kesal terhadap istrinya yang banyak menuntut termasuk meminta mobil. Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami isteri itu tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, isterinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," kata dia.
Menurut dia, Holili membunuh istrinya dengan cara menghantam bagian leher isterinya dengan tangan kosong saat rumah tangganya sedang cekcok. Setelah korban pun tak berdaya, pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku memotong-motong bagian tubuh korban dengan menggunakan golok lalu membuang kepala dan kaki korban ke daerah Tegalwaru, Karawang.
Sedangkan badan korban dibuang di daerah Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. Di Deaa Ciranggon itu, pelaku juga membakar badan korban. "Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat istrinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata Wakapolres.
Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Selanjutnya dilakukan mutilasi, dan bagian kepala serta kaki korban dibuang ke daerah Tegalwaru pada 5 Desember. Kemudian pada 6 Desember pelaku membuang bagian badan korban dan dibakar di sekitar daerah Ciranggon, Majalaya.
Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban dengan tujuan menghilangkan jejak serta memudahkan untuk membuang mayatnya. "Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.
Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017. Polisi mengetahui kalau pelaku pembunuhan sadis itu merupakan suami korban, karena pelaku sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan istrinya.
Tapi setelah suaminya itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ada beberapa keganjilan. Sampai akhirnya suaminya itu mengaku telah membunuh korban.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun