Rabu 13 Dec 2017 21:37 WIB

Pemkot Bogor Ingatkan Pengembang Wajib Serahkan Fasos-Fasum

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Maman Sudiaman
Ilustrasi pembangunan perumahan oleh pengembang.
Foto: Antara
Ilustrasi pembangunan perumahan oleh pengembang.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penyerahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasisitas umum (fasum) dar pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi keniscayaan. Karena itu, Pemkot) Bogor tak main-main bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos maupun fasumnya.

Saksinya berupa tindakan tegas bagi pengembang yang tak menyerahkan fasos dan fasum. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Menurut Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, peringatan bagi pengembang dilakukan dalam hitungan bulan, satu sampai tiga bulan mendatang.

Sebelumnya, Ade menambahkan, pihaknya akan meminta daftar pengembang terkait dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim). Peringatan tidak akan dilakukan sekali, melainkan secara bertahap. Teguran tertulis dilakukan hingga tiga kali dengan teguran kedua disertai dengan pemanggilan. Apabila pengembang masih tidak mengindahkan peringatan yang akan diberi secara lisan maupun tertulis, Pemkot Bogor akan melakukan upaya hukum sebagai tindak lanjut.

Berkaca dari Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009, setelah peringatan ketiga, pengenaan sanksi administratif keempat adalah penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin. Sanksi polisionalnya sendiri, disampaikan Ade, berupa penyegelan.

Ade menjelaskan, Pemkot Bogor akan mengajak berbagai pihak untuk terlibat dalam mengingatkan pengembang yang belum menunaikan kewajibannya itu. "Termasuk dengan pihak Kejaksaan Agung RI. Nanti kami adakan pertemuan untuk tindak lanjutnya," tuturnya di Bogor, Rabu (13/12).

Ade melihat ada dua faktor utama masih banyaknya pengembang yang belum menunaikan kewajiban dalam menyerahkan fasos fasum. Salah satunya, kebanyakan pengembang tersebut merupakan perusahaan lama yang belum mengetahui ataupun memahami aturan dalam Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2009. Menurutnya kesadaran dari pihak pengembang pun masih terbilang rendah. Kesadaran dari pihak pengembang sendiri pun perlu ditingkatkan lagi dalam menyerahkan fasos dan fasus dalam bentuk sertifikat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, meminta keterlibatan para dinas, terutama dari Disperumkim. "Saya minta kepada dinas untuk menyurati terkait penjelasan kewajiban tersebut kepada para pengembang. BPN (Badan Pertanahan Nasional) pun harus membantu,"ujarnya.

Selain memberi penjelasan, Bima menambahkan, Disperumkim juga harus meminta konfirmasi kepada pihak pengembang terkait. Apakah memang mereka merasa ada kesulitan dalam menyerahkan fasos fasum yang sudah ditetapkan di Perda atau ada hambatan lain.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ery Juliani Pasoreh, menjelaskan, salah satu pengembang yang sudah menunaikan kewajiban adalah Perumahan Cimanggu City, PT Gapura. Perusahaan itu sudah menyerahkan sertifikat prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemkot Bogor. "Semoga ini jadi contoh bagi pengembang lain untuk tertib administrasi," ucapnya.

Dari data yang ada saat ini, Ery menyebutkan, terdapar 292 perumahan dengan 174 fasos fasum yang terpetakan. Di antaranya, 45 fasos fasum telah diserah terima kepada Pemkot Bogor, sementara sisanya belum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement