REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Setya Novanto (Setnov) bersikap kooperatif dalam menjalani sidang perkara korupsi KTP-elektronik di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menegaskan kondisi Setnov layak untuk mengikuti persidangan.
"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam persidangan ini. Kalau memang ada bukti-bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK maka hadirkanlah bukti itu di proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/12).
Menurut Febri, seharusnya persidangan Novanto dapat menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Proses pengadilan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, jadi bukan hal-hal lain," ucap Febri.
Selain itu, KPK memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, Setya Novanto sudah layak untuk diperiksa pada persidangan "Menurut dokter, sebenarnya terdakwa Setya Novanto layak dibawa ke persidangan," kata Febri.
Oleh karena itu, kata dia, saat KPK membawa Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pihaknya sudah meyakini mulai dari aspek formil persidangan hingga aspek kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
"Proses pemeriksaan itu kan kami lakukan pengecekan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang bisa dibawa ke proses persidangan. Mungkin ada orang-orang tertentu yang sakit ringan atau keluhan-keluhan," jelasnya.
Namun, kata Febri, tentu pertanyaannya secara hukum bukan soal sakit atau keluhan tersebut. "Apakah sakit atau keluhan yang diderita itu memengaruhi seseorang hingga tidak bisa menjawab pertanyaan dan tidak layak diajukan di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Setya Novanto "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.
"Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.
Namun, Setnov yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal, saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di kursi penonton.