Rabu 13 Dec 2017 20:10 WIB

Setnov Didakwa Korupsi Bersama Keponakannya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Jaksa Penuntut Umum KPK, membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Novanto melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-bersama. Salah satunya adalah bersama keponakan Novanto,Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Ketua Konsorsium Murakabi.

Dalam dakwaan JPU KPK, Irvanto merupakan salah satu pengusaha yang ikut berkumpul di Ruko Fatmawati milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Para pengusaha tersebut berkumpul untuk merencanakan mengatur proses lelang proyek KTP-el untuk memenangkan Konsorsium PNRI dalam lelang. Kemudian, Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi yang diwakili Irvanto, sengaja dibentuk untuk menjadi pendamping lelang.

"Bahwa PT Murakabi Sejahtera yang dipersiapkan oleh terdakwa dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai salah satu perusahaan pendamping Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik merupakan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Terdakwa), Delsti Astriani Tagor (istri terdakwa), dan Rheza Hervindo (anak terdakwa) dengan cara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan," ujar JPU KPK Ahmad Burhanudin di ruang persidangan.

"Sehingga Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus alias Andi Narogong) sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selanjutnya Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejatera. PT Murakabi Sejahtera berkantor di Menar Imperium Jl HR Rasuna Said ling 1 No 27.01. Lt 27 milik terdakwa dan sebelum pelaksanaan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronk PT Murakabi sejahtera memasukkan jasa ID card hologram, spesifik ribbon, dan security printing ke dalam bidang usahanya," lanjutnya.

Selain itu, menurut jaksa, Novanto juga menggunakan keponakannya itu untuk menerima uang dari para pengusaha. Novanto disebut menerima 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi.Jumlah itu baru setengah dari total uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement