Rabu 13 Dec 2017 17:38 WIB

Akhirnya Hakim Persilakan JPU KPK Bacakan Dakwaan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk  tertunduk di ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk tertunduk di ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah diskors tiga kali, akhirnya Majelis Hakim sidang perkara kasus korupsi KTP-el membuka sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Setya Novanto. Keputusan Majelis Hakim melanjutkan sidang setelah memastikan berkali-kali kepada para dokter yang memeriksa Novanto ihwal kondisi kesehatan Novanto.

"Ketentuan pasal 75 dalam hal terdakwa tidam menjawab pertanyaan majelis dan majelis berkwajiban mengingatkan. Namun, sidang tetap diteruskan. Setelah majelis bermusyawsrah secara bulat berdasarkan pemeriksaan dokter dan berbagai kesempatan maka majelis berkesimpulan sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Sebelum memutuskan , Majelis Hakim menanyakan kepada para dokter apakah bisa mempertanggungjawabkan secara sah pemeriksaan kesehatan Novanto. Majelis Hakim yakin melanjutkan persidangan karena menurut hasil pemeriksaan, kondisi Novanto tidaklah seperti yang ia keluhkan.

"Sakit kepala tidak ada. Dan kesadarannya bagus, pemeriksaan pupilnya sama. Tekanan darah 110/80. Pernapasan 16 kali permenit. Kami juga melakukan pemeriksaan oksigennya juga baik," ujar salah satu dokter kepada Majelis Hakim.

Sebelum bacakan dakwaan, Majelis Hakim menskors sidang sebanyak 3 kali. Pertama, saat Novanto meminta izin ingin ke kamar mandi, kedua saat majelis hakim menyarankan agar Novanto diperiksa oleh pihak dokter lantaran mengaku sakit.

Dan ketiga saat Majelis Hakim memutuskan musyawarah lantaran Novanto terus bungkam.Dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, otomatis sidang praperadilan yang diajukan oleh Novanto di PN Jaksel otomatis gugur karena pokok perkara sidang sudah dibacakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement