Rabu 13 Dec 2017 15:57 WIB

Setnov Tetap Bungkam, Hakim Kembali Skors Persidangan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk  tertunduk di ruangan pada sidang perdana  di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto duduk tertunduk di ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tiga jam diskors Majelis Hakim sidang perkara kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) kembali membuka persidangan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Namun tak sampai setengah jam Majelis Hakim kembali menskors persidangan lantaran Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto kembali vungkam saat ditanyai hakim ihwal kondisi kesehatannya.

Padahal tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter permintaan dari Novanto sudah dihadirkan untuk memeriksa kondisi Novanto. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Novanto dinyatakan dalam kondisi sehat dan bisa melanjutkan persidangan.

Jaksa KPK Irene Putri mengungkapkan, Novanto menolak diperiksa oleh dokter dari RSPAD. Padahal, Novanto sendiri yang meminta adanya dokter lain selain tiga dokter spesialis IDI yang dihadirkan Jaksa KPK. "Dari pihak terdakwa sudah ajukan dokter dari RSPAD. Yang hadir dari sokter umum. Tapi terdakwa tidak mau diperiksa ulang," ujar Irene kepada Majelis Hakim.

Mendengar penuturan Irene, Ketua Majelis Hakim pun langsung menanyakan mengapa Novanto tak mau diperiksa. Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail langsung menjelaskan, penolakan pemeriksaan karena dokter RSPAD yang dihadirkan bukanlah dokter ahli seperti yang pihaknya ninta.

"Kita harap yang hadir itu dokter ahli tapi yang hadir dokter umum. Setelah saya bicara itu jadi tidak berimbang. Sehingga saya mengusulkan untuk tidak diteruskan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan hari ini mohon saudara terdakwa diberi kesempatan untuk diperiksa di RSPAD," kata Maqdir.

Ketua Majelis Hakim Yanto menyayangkan kesempatan yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim.

"Tadi sudah saya kasih kesempatan. Dari jam setengah 12 sampai sekarang, tentu gunakanlah dengan baik. Yang minta seperti itu kan saufara. Apa sebelum berangkat tidak ada komunikasi? Kan bisa sebelumnya minta kirim dokter spresialis kan seperti itu. Ini dilihat orang banyak. Janganlah seperti itu. Majelis sudah beri kesempatan yang sama baik ke penuntut umum dan kuasa hukum," tutur Hakim Yanto.

Ketua Majelis pun langsung menanyakan kepada tiga dokter IDI dari RSCM ihwal kesehatan Novanto. Ketiganya menyatakan kondisi kesehatan Novanto baik dan bisa melanjutkan persidangan.

"Berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa saudara bahwa saudara dinyatakan sehat sehngga sidang bisa dilanjutkan. Untuk itu coba saya ulangi lagi," ujar Hakim Yanto.

"Nama lengkap saudara?," tanya Hakim Yanto. Seperti tidak mendengar pertanyaan hakim, Novanto terus menunduk dan bungkam.

"Tidak dengar pertanyaan saya cukup jelas?," tanya hakim lagi. Ketum Partai Golkar nonaktif itu masih bungkam.

Hakim pun terus mencecar pertanyaan data diri Novanto seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur dan jenis kelamin. Dan Novanto pun masih terus bungkam, tidak menjawab Hakim.

Hakim Yanto pun meminta anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun untuk menanyakan kondisi Novanto. Sama seperti ditanyakan Hakim Yanto, Novanto masih bungkam dan menunduk seperti tak mau menjawab pertanyaan. Melihat sikap tak kooperatif Novanto, Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan kepada Jaksa KPK, apakah Novanto sudah makan siang.

"Yang mulia saat pemeriksaan, terdakwa berkomunikasi dengab dokter yang periksa dan yang bersangkutan makan siang disaksikan oleh kuasa hukum," jawab Jaksa Irene Putri.

"Apa pemeriksaan bisa dilanjutkan nanti kalau sakit, istirahat atau capek nanti kita tunda. Mendengar suara saya?," tanya Hakim Yanto kepada Novanto lagi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Kuasa hukum Novanto Maqdir pun menyerahkan segala keputusan kepada Majelis Hakim. "Yang mulia, dokter ini tidak punya keahlian apapun (dokter umum RSPAD). Ahli mengatakan yang bersangkutan sehat tapi faktanya kan tidak. Tapi persoalannya kita serahkan ke majelis karena majelis yang berwenang dan memutuskan," tutur Maqdir.

Hakim Yanto pun langsung menanyakan kepada Novanto apakah sepakat dengan kuasa hukumnya. "Bagaimana saudara sepakat dengan kuasa hukum tadi? Hmmm... tidak mendengar," ujar Hakim Yanto.

"Kurang sehat yang mulia," jawab Novanto singkat.

"Pelan-pelan bisa dilanjutkan, bagaimana, coba kita pandu sedikit," tanya Hakim Yanto.

Namun, saat ditanyakan kembali ihwal data dirinya, Novanto kembali bungkam. Sehingga, Majelis pun kembali menskors sidang untuk melakukan musyawarah.

"Jadi majelis penuntut umum. Kita skors majelis mau musyawarah," ucap Hakim Yanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement