Rabu 13 Dec 2017 15:32 WIB

Arya Wedakarna: Saya tak Terkait Penolakan Ustaz Somad

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Arya Wedakarna
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Arya Wedakarna

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi III Bidang Pendidikan dan Agama, Arya Wedakarna menegaskan dirinya tidak terkait dengan aksi penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali beberapa waktu lalu. Senator asal Bali ini menyikapi adanya pemberitaan tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang mencoba mengadu domba para tokoh agama dan masyarakat terkait hal tersebut.

"Tidak benar ada penolakan dan penghasutan terhadap kedatangan UAS yang dilakukan diri kami, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak ada satupun pernyataan dari kami yang menolak keberadaan UAS dan kegiatan dimaksud," kata Wedakarna dijumpai awak media di Denpasar, Rabu (13/12).

Wedakarna mengatakan sejak akhir November 2017 terjadi pembicaran salah satu organisasi budaya, agama, dan spiritual di Bali yang menolak kedatangan Ustaz Somad. Sebagaimana diketahui Pendiri Perguruan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta juga sempat memosting terkait pro kontra kedatangan ulama kharismatik asal Pekanbaru, Riau tersebut dengan berbagai alasan.

Beberapa hari kemudian, sebut Wedakarna sekitar lima orang warga Bali melalui akun media sosial meminta tanggapannya selaku anggota DPD terkait aspirasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak kedatangan Ustaz Somad. Wedakarna pun menyampaikan sikap bahwa perlu ada klarifikasi dari panitia penyelenggara dan perwakilan pemerintah daerah terkait penolakan ini.

Wedakarna mengidentifikasi ada enam pihak yang secara terbuka menolak kedatangan Ustaz Somad ke Bali. Keenamnya adalah Perguruan Sandi Murti, Banaspati, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Yayasan Jaringan Hindu, dan seorang warga Muslim bernama Agus Pariyadi.

"Saya tidak ada hubungan secara struktural dan organisasi, dan tak pernah ada komunikasi selama berlangsungnya acara ini," kata Wedakarna.

Senator bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III ini mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 258b, anggota DPD berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ini yang membuatnya memproses pertanyaan dari masyarakat, meski isu yang disampaikan sensitif.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan komunikasi dan meredam situasi yang ada. Tapi, betapa kagetnya saya, pada hari-H, 8-9 Desember, beberapa ormas mengambil tindakan, salah satunya diduga melakukan persekusi dan melakukan aksi demonstrasi. Pada saat itu juga muncul kabar fitnah yang menyampaikan Arya Wedakarna selaku anggota DPD melakukan provokasi dan dalang dari penolakan UAS," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement