Rabu 13 Dec 2017 11:58 WIB

Peradi Dorong Pemberantasan Tindak Korupsi

Peradi
Peradi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sesuai dengan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ke depan masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) wajib turut serta dalam mewujudkan dalam pemberantasan tindak korupsi.

Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan, sikap tersebut diambil karena berkaitan dengan rekomendasi Peradi untuk mendorong institusi penegak hukum lain agar berani tegas melakukan tindakan hukum seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Selama ini adanya KPK, berarti juga institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Sehingga selain mendorong kami juga berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya, usai acara penutupan Rakernas Peradi di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa (12/12) malam.

Selain itu, Peradi juga mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP Pidana dan Perdata. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut juga akan berpengaruh dengan kinerja para Advokat untuk menjalankan tugasnya.

"Kemudian satu lagi menjelang adanya pilkada serentak ini kami juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan antisipasi dampak pelaksanaan pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa yang bisa menyebabkan perpecahan," katanya.

Sementara itu, ada yang istimewa dalam Rakernas kali ini, yaitu bertepatan dengan hari jadi ke-13 Peradi. Seusai amanah UU, Peradi harus senantiasa bisa menjadi wadah tunggal advokat di Indonesia. 

Ketua OC Rakernas Peradi, Zaenal Marzuki menegaskan, Peradi akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan. "UU menjamin setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum jadi sudah menjadi kewajiban Peradi untuk mewujudkan hal itu. Kami juga mewajibkan setiap advokat terkenal dan terbaik bisa melakukan pembelaan secara probono atau secara gratis kepada mereka yang tidak mampu," ujar Zaenal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement