Rabu 13 Dec 2017 11:27 WIB

'Wedakarna Sudah Dua Kali Bahayakan Persatuan Nasional'

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Arya Wedakarna
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Arya Wedakarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR daerah pemilihan Riau, Muhamad Lukman Edy melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Arya Wedakarna. Senator asal Bali itu diduga sebagai salah satu aktor di balik intimidasi yang dialami Ustaz Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa mengatakan Wedakarna juga pernah melakukan pelanggaran semasa dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BK DPD. Ini berarti pria bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III ini telah melakukan dua kali pelanggaran yang mengancam persatuan dan kesatuan nasional.

"Yang bersangkutan (Arya) melakukan lagi pelanggaran pada tingkat yang membahayakan persatuan nasional," kata AM Fatwa melalui sambungan telepon langsung dengan salah satu televisi swasta, Rabu (13/12).

AM Fatwa mengatakan Arya dalam setiap pemaparannya selalu mengatakan nasionalisme Bali, padahal negara hanya mengenal nasionalisme Indonesia. Arya juga sempat dilarang oleh senator DPD asal Sumatra Utara untuk melakukan kunjungan kerja ke provinsi tersebut karena isu serupa. Ini yang membuat BK DPD sempat akan memberhentikannya sementara.

Wedakarna, kata tokoh masyarakat asal Bone ini secara bertahap bisa kembali menjadi anggota dengan beberapa langkah dan tindakan, seperti membuat permohonan maaf terbuka melalui media massa, yaitu media nasional dan media lokal. Pada kasus sebelumnya tiga senator asal Bali pada sidang paripurna meminta untuk menunda sementara pemberhentian Arya.

"Ditunda tapi tidak dicabut. Keputusan ini efektif berlaku kembali. Dia bukan hanya tidak melaksanakan hukuman sebelumnya, tapi justru membuat ulah lagi dan dilaporkan kembali setelah saya tidak lagi menjadi ketua," kata AM Fatwa.

BK DPD sebelumnya telah menerima pengaduan tentang Wedakarna dari masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). AM Fatwa mengatakan masyarakat tidak mungkin terus bertoleransi kepada seseorang yang kerap mengeksploitasi perbedaan di masyarakat dan memperuncing perbedaan itu.

"Badan Kehormatan kali ini tidak boleh main-main lagi. Mereka harus melaksanakan kembali keputusan itu," kata AM Fatwa.

Sikap Wedakarna mengorbankan kepentingan bangsa, persatuan nasional, dan kerja sama baik yang sudah dibina antarumat beragama. AM Fatwa mengatakan masyarakat tak perlu bersolidaritas kepada seorang Wedakarna dan melawan keputusan lembaga kehormatan, kecuali yang bersangkutan telah melaksanakan ketentuan yang ditetapkan atasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement