Selasa 12 Dec 2017 20:21 WIB

Jaga Kondisi Kesehatan Setnov, KPK Kerja Sama dengan IDI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menghadapi sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kerjasama dilakukan sebagai antisipasi apabila kondisi kesehatan Setnov kembali menurun pada Rabu (13/12).

"Kerja sama dengan IDI tentu dilakukan. Walaupun bisa melakukan sidang in absentia," kata Saut di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (12/12).

Sementara kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan ihwal kehadiran Setnov di persidangan menurut hukum acara adalah hal yang wajib. "Karena tak mungkin kasus Pak Setnov dihadirkan dengan prinsip in absentia, karena keberadaan dia jelas. Jadi, in absentia dimungkinkan kalau posisi status seseorang tidak jelas ada di mana. Jadi asas kehadiran paling penting," jelas Firman.

Firman juga mengungkapkan, kondisi kesehatan Setnov saat ini naik dan turun. Sehingga ia tak bisa memastikan apakah Setnov akan hadir di sidang perdananya.

"Kita belum tahu ya, kita berharap beliau tetap fit ya. Tapi terakhir kita ketemu memang dengan beliau, kondisi beliau kan tidak selalu fit.Teman-teman kan tahu kondisi kesehatan beliau. Kita berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan. Karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat. Pemeriksaan yang wajar kami rasa perlulah, kata Firman.

Diketahui, sidang perdana Setnov akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.

Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement