Selasa 12 Dec 2017 16:32 WIB

Kemenristekdikti Berencana Batasi Kuota Mahasiswa Keguruan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
Mahasiswa kuliah/Ilustrasi
Foto: Dewi Mardiani/Republika
Mahasiswa kuliah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berencana membuat regulasi untuk membatasi kuota mahasiswa keguruan. Wacana tersebut dinilai, sebagai upaya untuk menyeimbangkan jumlah kemampuan dan kebutuhan guru di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek-Dikti (SDID) Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengaku, hingga kini wacana kebijakan pembatasan guru masih dalam kajian. Sebab, kebijakan tersebut dinilai perlu dirundingkan lebih dalam dengan berbagai pihak.

 

"Golnya kami ingin menyesuaikan dengan supply (penawaran) dan demand (permintaan) tenaga kependidikan Indonesia saat ini. Namun, untuk kebijakan pembatasan kuota mahasiswa keguruan itu ya baru wacana saja, masih kami pikir-pikir," kata Gufron pada Diskusi Cetak Biru SDM Iptek dan Dikti Menuju Indonesia Emas di Jakarta, pada Selasa (12/12).

 

Gufron mengaku, masalah kekurangan dan tidak meratanya guru di Indonesia masih menjadi permasalahan utama. Diperparah, pengangkatan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pun sangat alot. Sebab, lanjut Gufron, pemerintah masih terkendala dalam kemampuan biaya.

 

"Kita itu masih butuh untuk rekrut guru, tapi kemampuan bayar dan lain-lain belum ada," tegas Gufron.

 

Gufron mengatakan, wacana pembatasan kuota mahasiswa keguruan ini muncul, semata-mata bertujuan untuk peningkatan mutu lulusan mahasiswa keguruan. Serta untuk meminimalisasi ketidaksejahteraan para guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement