REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak 22 orang Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kabupaten Purbalingga yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai daerah, resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Hal itu menyusul diserahkannya Surat Keputusan (SK) Peralihan status kepegawaian oleh Bupati Purbalingga Tasdi pada para penyusul tersebut, Senin (11/12).
"Saya berharap, peralihan status kepegawaian ini justru makin meningkatkan dedikasi dalam menggelorakan program KB di Purbalingga," ujar Bupati Tasdi.
Menurut Bupati, pengalihan status kepegawaian penyuluh KB menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan implementasi Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ''Dalam hal kepegawaian, para penyusul telah resmi menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun dalam hal pembinaanya, masih tetap dilakukan Pemkab,'' katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta para penyuluh KB dan PPKBD terus meningkatkan komitmennya dalam pembangunan keluarga berencana. Para penyuluh KB dan PPKBD diminta menjadi pencerah di masyarakat mulai dari saat seseorang mau berumahtangga hingga mereka mempunyai anak atau keluarga baru.
''Para penyuluh KB harus mampu melakukan enlighting, eneducated, empowering. Jadi penyuluh KB harus bisa menjadi contoh. Jangan sampai penyuluh KB malah anaknya lima,'' katanya.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Wahyu Ekonanto, menyebutkan sebenarnya ada 70 orang penyuluh KB. Namun saat ini baru 22 orang statusnya resmi di alihkan. Sedangkan 48 orang lainnya masih dalam proses," katanya.