REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mendorong pemerintah desa agar membangun sarana dan prasarana olah raga di tingkat desa. Pasalnya, saat ini mayoritas desa di Indonesia masih minim fasilitas olah raga.
"Pada 2018, dana desa untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas olah raga dibolehkan," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela menghadiri Final Liga Desa Nusantara di Lapangan Purnawarman Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (10/12).
Eko mengatakan, dana desa bisa untuk membeli peralatan olah raga atau pun membangun sarana olah raga, seperti membangun lapangan sepak bola atau membeli sarana untuk tenis meja. Tapi alokasi untuk hal tersebut minimal Rp 50 juta. "Catatannya, adanya sarana olah raga di desa itu menjadi pendongkrak kemajuan pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya lagi.
Menurut Eko, fasilitas olah raga di setiap desa itu cukup penting karena olahraga bisa menjadi alat pemersatu warga. Dengan adanya fasilitas olah raga diharapkan akan banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat.
Eko menyebutkan, di antara manfaatnya, ada regenerasi atlet-atlet andal serta berkembang roda perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya, pemerintah menggelar liga desa. "Liga yang digelar di desa ini, tentu menarik perhatian massa. Dengan adanya konsentrasi massa ini, maka akan banyak pedagang. Selanjutnya, perekonomian warga di desa akan terus berjalan," jelas dia.