REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Delapan anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan di Tasikmalaya. Para korban rata-rata berusia antara enam hingga 10 tahun.
Kasus dugaaan pencabulan dengan terlapor RSK (16 tahun) warga Kampung Panayagan, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, KabupatenTasikmalaya, kini ditangani Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, seluruh korban dugaan pencabulan merupakan warga Kampung Panayagan, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna. Saat ini, kata ia, pelaku telah diamankan di kantor polisi.
"Untuk sementara diamankan di kantor polisi dan pada hari Senin tangal 11 Desember pelaku rencana di titipkan ke Yayasan I'anatus Shibyan di Kota Banjar di dampingi oleh petugas dari Bapas Garut dan P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya," ujar dia kepada para wartawan, Ahad (10/12).
Dugaan pencabulan, kata Yusri, sudah terjadi pada 2016 hingga November 2017. Pada suatu hari sekitar bulan November sekira jam 11.00 di Kampung Panayagan Timur, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna kasus tersebut kembali terjadi.
Pelaku mengajak para korban ke kamar rumahnya. Di kamar itulah pelaku melakukan pencabulan. " Para korban diancan jika memberitahukan kasus tersebut akan dipukuli. Namun salah seorang korban melaporkan pada orangtuanya," ujar Yusri.
Berdasarkan laporan tersebut kasus ini akhirnya terungkap dan pelaku pun diamankan. Polisi, kata dia, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini lantaran pelalu dan korban masih dibawah umur.