Sabtu 09 Dec 2017 05:06 WIB

Bersih-Bersih Tumpukan Limbah Medis di TPS Panguragan Wetan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Sebuah alat berat amrol sedang mengangkut limbah medis yang tercampur dengan sampah biasa di tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/12). Limbah medis yang termasuk dalam bahan beracun dan berbahaya (B3) itu menumpuk di tempat tersebut.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sebuah alat berat amrol sedang mengangkut limbah medis yang tercampur dengan sampah biasa di tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/12). Limbah medis yang termasuk dalam bahan beracun dan berbahaya (B3) itu menumpuk di tempat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah alat berat amrol milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon bergerak mengeruk tumpukan sampah di sebuah tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/12) sore. Sampah yang terkeruk itu lantas dimasukkan ke dalam bak truk yang telah disediakan.

 

Bunyi gemerincing terdengar setiap kali amrol menyentuh tumpukan sampah. Bunyi tersebut bersumber dari suara beling kaca yang saling beradu. Namun, beling kaca itu bukan hanyadari botol dan barang pecah belah biasa, melainkan banyak juga berupa tabung bekas suntikan.

 

Padahal, tabung bekas suntikan itu semestinya tidak boleh berada di tempat tersebut. Pasalnya, tabung bekas suntikan merupakan limbah medis yang masuk kategori bahan beracun berbahaya (B3). Karena itu, penanganannya seharusnya juga dilakukan secara khusus.

 

Namun, di tempat pembuangan sampah di desa itu, limbah medis dibuang begitu saja secara terbuka. Tak hanya tabung bekas suntikan, adapula jarum suntik, tabung sampel darah yang masih ada bekas darahnya, plastik bekas jarum infus, tali jarum infus, sarung tangan bekas hingga vaksin dengan catatan penyakit hepatitis B.

 

Berdasarkan pantauan Republika, limbah medis tersebut tercampur dengan sampah biasa. Adapula limbah medis yang nampak gosong, yang menandakan sudah pernah dibakar. Entah siapa yang membakarnya.

 

Limbah medis itu dibawa oleh oknum pengusaha barang bekas (rongsokan) di Kecamatan Panguragan. Limbah medis dari berbagai daerah dan sudah tidak dipakai itu, disamakan penanganannya dengan sampah biasa hingga menumpuk begitu saja.

 

Padahal, keberadaan limbah medis sangat berbahaya karena bisa menularkan penyakit. Apalagi, tempat pembuangan sampah sementara itu terletak di pinggir jalan raya antara Panguragan Klangenan, yang dilalui banyak warga setiap harinya, termasuk anak-anak.

 

Lokasi tempat pembuangan sampah itupun terletak persis di tanggul sungai setempat. Akibatnya, barang-barang tersebut rawan hanyut dan terbawa air hingga ke daerah-daerah lain yang dilalui sungai itu.

 

Tak sedikit warga yang keberatan dan merasa takut dengan adanya limbah medis tersebut. Namun, mereka tak berani bersuara.

 

"Kalau bicara untung rugi (keberadaan limbah medis), ya jelas lebih banyak ruginya," tegas salah seorang warga yang mewanti-wanti tak mau disebut identitasnya.

 

Warga itu mengatakan, yang menikmati keuntungan dari keberadaan limbah medis itu hanya sekitar 150 jiwa, yakni pihak pengusaha dan pekerjanya maupun keluarga pekerjanya. Namun, risiko bahaya dari keberadaan limbah tersebut, harus ditanggung ribuan warga lainnya.

 

"Yang untung hanya 150 jiwa, tapi yang rugi warga sekecamatan," keluhnya.

 

Hal senada disampaikan salah seorang pemulung, yang juga enggan disebut namanya. Dia pun mengaku sangat takut tertusuk jarum suntik bekas ataupun menginjak limbah medis saat mencari barang bekas yang ada di tempat pembuangan sampah itu.

 

"Ya jelas takut. Tapi mau bagaimana lagi, saya tetap harus memulung untuk (memenuhi kebutuhan) makan," tutur pemulung paruh baya yang ditemui Republika sedang mencari plastik bekas di tempat pembuangan sampah sementara Desa Panguragan Wetan tersebut.

 

Tumpukan limbah medis di tempat pembuangan sampah sementara Desa Panguragan Wetan sebenarnya sudah ada sejak setahun terakhir. Setelah sempat menghilang pascaramainya pemberitaan, kini limbah medis itu muncul kembali dengan volume yang semakin banyak. Kasus itu kini mengundang banyak pihak untuk turun tangan setelah lagi-lagi ramai diberitakan berbagai media.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Hermawan, menyatakan, instansinya memutuskan untuk mengangkut dan memusnahkan limbah medis dari tempat tersebut ke TPA Gegesik. Dengan demikian, tidak terjadi lagi pencemaran limbah B3 di lokasi itu.

 

"Limbah B3 medis ini berbahaya. Bupati sudah memeirntahkan untuk memusnahkannya," kata Hermawan, saat ditemui di Kantor Kecamatan Panguragan, Jumat (8/12).

 

Hermawan mengakui, penanganan limbah medis yang ada di Desa Panguragan Wetan itu ibarat dua mata pisau yang sama-sama tajam. Yakni, menyangkut mata pencaharian warga dan menyangkut pencemaran.

 

Menurut Hermawan, kedua masalah itu harus diselesaikan secara komprehensif dan bijak. Karena itu, untuk saat ini, pihaknya masih memberi kelonggaran pada pengusaha untuk tidak lagi membuang limbah medisnya ke tempat pembuangan sampah.

 

"Tapi tahun depan, akan saya terapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menangani masalah itu," tegas Hermawan.

 

Hermawan menjelaskan, dalam pasal 101 UU 32/2009 itu disebutkan barang siapasetiap orang yang membuang sampah yang mengandung limbah B3, maka ancamannya enam tahun penjara. Hal itu akan diterapkan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup.

 

"Saya sudah sampaikan ke pengusaha (rongsokan) di Kecamatan Panguragan, jangan main-main (dengan limbah B3). (UU 32/2009) akan saya terapkan di sini," tukas Hermawan.

 

Hermawan menyebutkan, pengusaha yang membuang limbah medis B3 itu diketahuinya sementara ini baru ada satu orang. Untuk kali ini, dia masih bersikap lunak terhadap pengusaha tersebut.

 

Kepala Staf Kodim 0620/Sumber, Mayor Infanteri Sulkifli menegaskan, pembersihan limbah medis dari tempat pembuangan sampah itu tak dibatasi waktunya. Menurutnya, pembersihan akan dilakukan hingga benar-benar bersih.

 

"Jadi tidak mematok berapa hari pembersihan. Pokoknya sampai bersih," tegas Sulkifli, saat ditemui sedang memonitor pengangkutan limbah medis di tempat pembuangan sampah Desa Panguragan Wetan itu.

 

Sulkifli meyakinkan, limbah medis dari Panguragan itu akan mendapat penanganan khusus di TPA Gegesik. Di sana, dinas terkait telahmenyediakan lubang yang ditimbuni ijuk. Sampah medis selanjutnya akan dimasukkan ke dalamnya, sebelum kemudian ditimbun tanah, dan seterusnya.

 

Sulkifli menyatakan, pengusaha yang mendatangkan limbah medis telah berjanji akan membuat tempat pembakaran khusus bagi limbah tersebut. Pihaknya pun akan memonitor untuk memastikan janji pengusaha itu.

 

Camat Panguragan, Udin Syafrudin mengungkapkan, limbah medis tidak boleh lagi dibuang di tempat pembuangan sampah di wilayah yang dipimpinnya. Dia bersama unsur muspika setempat akan bersilaturahim dengan para pengusaha rongsokan agar mereka tahu hak dan kewajiban dalam penanganan sampah.

 

"Limbah medis jangan dibuang di sini lagi," tegas Syafrudin.

 

Syafrudin mengakui, selama ini belum ada pendampingan dari dinas terkait terhadap penanganan limbah medis kepada para pengusaha rongsokan. Dia meminta instansi terkait untuk memberi pemahaman mengenai tata kelola sampah bagi para pengusaha dan warga di Kecamatan Panguragan.

 

"Kami (pihak kecamatan) sudah bergerak, tapi pengusahanya tidak proaktif. (Meluasnya pemberitaan) ini ada hikmahnya, semua pihak jadi bergerak," tandas Syafrudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement