Kamis 07 Dec 2017 19:29 WIB

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Setnov pada 13 Desember

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Berkas perkara milik tersangka Setya Novanto telah dilimpahkan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang perdana Setnov dalam kasus korupsi KTP Elektronik ini akan digelar pada Rabu (13/12) pekan depan.

"13 Desember 2017, iya ini (tanggal sidang) sudah fix," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, Kamis (7/12).

Namun saat ditanyakan kembali apakah artinya praperadilan Setya Novanto dianggap gugur jika sidang dakwaan telah dimulai, Jamaluddin tidak menanggapi. Seperti diketahui, hari ini sidang praperadilan Setnov jilid II telah dimulai.Hakim Tunggal Kusno bahkan menyatakan berencana mengeluarkan putusan hasil praperadilan ini pada Kamis (14/12) sore.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan secepatnya melimpahkan berkas dan tersangka. Dengan begitu sidang praperadilan Ketua DPR RI tersebut dapat gugur.

"Yang penting ini di luar limit yang harus kita selesaikan, sehingga bisa masuk di dalam waktu bahwa praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas," kata Saut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada penuntut umum pada Rabu (6/12).Setnov pun sudah menandatangani pelimpahan tersebut dengan pendampingan dari kuasa hukumnya.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement