Kamis 07 Dec 2017 11:02 WIB

Sidang Praperadilan Setnov Digelar Hari Ini

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan tersangka kasus mega korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (Setnov) digelar hari ini, Kamis (7/12). Sidang akan kembali dipimpin oleh Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya sidang digelar hari ini jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Kamis (7/12).

Sidang praperadilan hari ini merupakan sidang kali kedua yang digelar bagi Setnov. Pada sidang sebelumnya, Ketua DPR RI ini berhasil memenangkan sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hakim Chappy Iskandar.

KPK yang tidak puas pun kembali mempelajari hasil putusan hakim Chappy. Selanjutnya KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setnov yang kembali menjadi tersangka juga tidak terima. Lantas melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan atas statusnya itu di PN Jakarta Selatan. KPK, melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menyatakan siap untuk menghadiri persidangan hari ini.

"Besok kita akan hadir karena jadwal persidangannya ditunda selama seminggu," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).

Febri juga masih mempertanyakan apakah sidang praperadilan ini masih relevan untuk diteruskan. Pasalnya, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus mega korupsi KTP-el ke PN Jakarta Pusat. "Tentu timbul perdebatan hukum masih relevan permohonan gugatan penetapan tersangka tersebut atau tidak. Tapi untuk hormati praperadilan maka besok kita akan hadir," kata Febri.

Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Chappy Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement