Rabu 06 Dec 2017 20:57 WIB

BNNP Lampung Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Pemusnahan 1.095 gram sabu di BNNP DIY.
Foto: Yulianingsih
Pemusnahan 1.095 gram sabu di BNNP DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sebanyak 19,2 gram sabu dan 333 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkoba dari tersangka bandar narkoba Dedi Purnomo dan Fauzi itu dilakukan petugas di halaman Kantor BNNP Lampung, Rabu (6/12).

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai dan kemudian diblender. Setelah semuanya hancur, hasilnya dibuat di tempat pembuangan kotoran.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung AKBP Abdul Harris mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut setelah proses pemberkasan perkara tersangka selesai dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Barang bukti narkoba tersebut sitaan bulan lalu," ujarnya.

Petugas BNNP Lampung telah lama menyelidiki pergerakan bandar narkoba Dedi Purnomo alias Pung dan Fauzi. Keberadaan kedua tersangka tersebut diketahui setelah petugas menangkap bandar narkoba lainnya Roni dan dua rekannya beberapa waktu lalu. Mereka memiliki jaringan bisnis narkoba hingga ke Aceh.

BNNP Lampung sendiri juga sudah memblokir rekening dan menyita aset dari dua bandar narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu itu.

"Berkasnya segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Abdul Harris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement