REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan PT Mass Rappid Transit (MRT) Jakarta agar dibuat Undang-undang terkait penggunaan ruang bawah tanah mendapat sambutan baik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik mengatakan regulasi itu memang diperlukan.
"Saya kira memang ruang bawah tanah kita di Jakarta perlu diatur dan ada aturannya. Kalau enggak ada aturannya maka kerugian juga buat DKI, karenanya DPRD memasukan ketentuan atau Raperda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah dalam propemperda 2018," ungkap Taufik di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/12).
Taufik menambahkan, saat ini banyak gedung-gedung di Jakarta yang dinilai merugikan pemerintah. Politisi Gerindra ini berharap usulan ini segera direalisasikan.
"Kita minta segera Pemda (Pemerintah Daerah) melengkapi naskah akademisnya ke kita di Bapemperda. Kita rugi lho, sekarang basement gedung-gedung di Jakarta ada berapa lantai tuh? Bisa tiga sampai empat dan itu nggak diatur. Nggak ada pemasukan buat pemda," katanya.
Lebih lanjut, Taufik berharap Undang-undang ini bisa memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Ia berharap usulan ini bisa segera dirumuskan untuk direalisasikan secepatnya.
"Jadi memang di luar negeri itu ruang bawah tanah sudah menjadi ruang interaksi masyarakat dan disitu ketika ada interaksi maka akan ada berbagai macam kebutuhan. Sesuai dengan pernyataan pak wagub bahwa pemberdayaan UMKM dapat dilaksanakan di ruang bawah tanah itu. Dan saya kira perlu ya," kata dia.