Rabu 06 Dec 2017 17:51 WIB

BNNP Lampung Blokir Rekening Dua Bandar Narkoba

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berada disamping tumpukan ribuan paket daun ganja kering hasil tangkapan saat gelar perkara kasus kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan.
Foto: Antara/Kristian Ali
[ilustrasi] Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berada disamping tumpukan ribuan paket daun ganja kering hasil tangkapan saat gelar perkara kasus kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memblokir rekening dan menyita aset dua bandar narkoba yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Pemblokiran rekening bank bandar narkoba tersebut berisi uang Rp 1,6 miliar dan aset rumah dan kendaraan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Lampung.

"Dua tersangka bandar narkoba yakni Roni dan Dodi Purnomo yang berhasil ditangkap kasusnya diserahkan dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkasnya segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung AKBP Abdul Harris pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Bandar Lampung, Rabu (6/12).

Menurut dia, pemblokiran rekening dan penyitaan aset bandar narkoba untuk memutuskan mata rantai jaringan transaksi narkoba yang bisa dilakukan tersangka meskipun sudah ditangkap. Aparat berusaha untuk memiskinan para bandar narkoba agar tidak ada lagi transaksi barang haram tersebut, karena prosesnya sudah di TPPU. "Tidak hanya pidana penyalahgunaan narkoba, tapi juga TPPU," katanya.

Tahun ini, BNNP Lampung sedang menangani dua bandar besar narkoba yang ditangkap dan terjerat kasus TPPU, yakni Roni dan Dodi Purnomo alias Pung. Rekening tersangka Roni diblokir karena ada transaksi sebesar Rp 1,6 miliar di Aceh.

BNNP Lampung juga menyita seluruh aset Dodi Purnomo dan Roni. Dari tersangka Dodi disita mobil toyota kijang, rumah, dan tanah yang berada di Kecamatan Natar. Sedangkan Roni hartanya juga disita hasil praktik bisnis narkoba. Hal tersebut diketahui dari keterangan pihak keluarga tersangka.

Sebelumnya, BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,2274 gram dan 333 butir ekstasi di halaman kantor BNNP Lampung, Rabu (6/12). Barang bukti narkoba tersebut disita dari Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II Branti Lampung. Narkotika yang banyak masuk dan beredar di wilayah Lampung menangkap A dan D dengan jenis narkotika amphetamine. Dari pengembangan F ditangkap di Perum Bukit Beringin Raya, Langkapura, Bandar Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement