Rabu 06 Dec 2017 08:12 WIB

PPP Minta Perppu Ormas Masuk Prolegnas Prioritas

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meminta Undang-Undang (UU) Nomor 16/2017 yang menetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, agar bisa segera direvisi. "Tadi di dalam saya minta UU Nomor 16/2017 tentang Ormas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. Karena masyoritas fraksi yang menerima UU dengan syarat dan tiga fraksi yang menolak juga menghendaki adanya revisi," jelas Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan memang saat pembahsan dengan pemerintah dan DPD RI terdapat kendala yaitu Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas belum diberi nomor. Sehingga prosedural menjadi tidak memungkinkan untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2018.

"Namun pada 22 November lalu, Presiden telah melakukan penomeran atas Perppu ormas yaitu nomor 16/2017. Karena itu saya harap jika ada UU yang telah selesai dibahas UU nomor 16/2017 bisa segera masuk prolegnas prioritas untuk segera direvisi," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Erma Suryani Ranik yang menanyakan hilangnya Undang-undang nomor 16/2017 yang asalnya adalah Perppu Ormas yang di sepakati untuk direvisi. Arsul mengeluhkan, dari 50 list Prolegnas prioirtas tidak mencantumkan UU atas penetapan Ormas. Dia kahwatir ini tidak akan menjadi prioritas pembahasan di 2018. Partai Demokrat mendukung Perppu Ormas ini di paripurna tapi dengan banyak catatan. "Kami mohon penjelasan pimpinan mengenai menghilangnya Undang-undang 16/2017 di draf prolegnas prioritas," ungkpanya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengungkapakan hampir semua fraksi mengusulkan hal yang sama termasuk Gerindra untuk segera dilakuakn revisi UU nomor 16/2017 tentang Ormas. Namun saat dilakukan rapat koordinasi bersama dengan pemerintah (Kemenkum HAM) dan DPD RI nomor UU belum ada.

Sehingga kesepakatan bahwa ada kemajuan satu langkah yang sudah dihasilkan. Pertama adalah revisi tentang prolegnas tidak dilakukan setiap enam bulan sekali, revisi bisa dilakukan setiap bulan. "Sudah menjadi kesepakan, jika ada satu UU selesai tahun ini maka revisi tentang Ormas akan mendapatkan kesempatan pertama untuk dimasukkna prolegnas untuk revisi 2018," kata Supratman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement