Selasa 05 Dec 2017 23:17 WIB

Ribuan Pil PCC Diamankan di Tasikmalaya

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan pil PCC diamankan dari hasil penggerebekan sebuah rumah di Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (5/12).

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiaman mengatakan, rumah yang digerebek tersebut milik produsen pil PCC yang tertangkap di Solo, Jawa Tengah. "Kami geledah lemari dan menemukan 5.535 butir pil PCC," kata Tuteng.

Ia menuturkan, BNN Kota Tasikmalaya sempat heran dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan obat selama beberapa bulan di Tasikmalaya, dengan kalangan pengguna usia 13-15 tahun. BNN Kota Tasikmalaya akhirnya dengan BNN Pusat yang baru saja menggerebek pabrik pil PCC di Jawa Tengah.

"Kebetulan kemarin BNN gerebek wilayah Solo, Semarang, lalu kami koordinasi ke BNN pusat, ada di Pagerageung, kami ke sana monitoring," katanya.

Tuteng menyampaikan, jajarannya langsung mendatangi rumah milik produsen tersebut di Pagerageung untuk melakukan pemeriksaan.

Awalnya, kata dia, petugas hanya menemukan beberapa butir pil PCC yang tercecer di rumah itu yang diakui istri pelaku sebagai obat kuat. "Kami masuk rumahnya, kami geledah, ada satu butir pil tergeletak, tanya ke istrinya bilang bukan PCC, katanya obat kuat," kata Tuteng.

Namun, petugas terus memeriksa seluruh ruangan dalam rumah tersebut hingga akhirnya menemukan pil PCC yang disimpan dalam lemari. "Saat membongkar lemari pelaku, ternyata didapati ribuan butir pil PCC siap pakai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement