REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BNN RI dipimpin Deputi Penindakan, Irjen Pol Arman Depari, memimpin penggerebekan sebuah rumah No E 8 Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Ahad (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Rumah tersebut diduga sebagai pabrik pembuatan pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC). Dari rumah tersebut petugas BNN mengamankan sebanyak tujuh tersangka. " Ada jutaan pil PCC yang ada di dalam rumah tersebut," kata Arman di lokasi.
Menurut Arman, ada dua mesin pembuat pil PCC di dalam rumah. Namun demikian tim BNN RI masih melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Ketujuh tersangka yang diamankan masih berada di dalam rumah tersebut. "Sedang kita lakukan penggeledahan. Tunggu nanti kita sampaikan," kata dia.
Ketua RT 03 Leni Hapsari (45 tahun) mengaku tak curiga dengan rumah berpagar tembok cat putih merah tersebut. Pemilik rumah yang belum diketahui identitasnya itu, kata dia, tak pernah melapor. "Tak curiga. Kondisi rumahnya selalu tertutup dan sepi," kata dia kepada Republikaa.co.id.
Dari pantauan Republika.co.id, rumah tersebut luas tanahnya sekutar 200 meter persegi dan berada di paling ujung Kompleks Pemda. Luas rumah tersebut sekitar 100 meter persegi.
Di bagian samping rumah bercat coklat itu ada sebuah ruangan yang dijadikan tempat produksi pil PCC. Di dalam ruangan tersebut pembuatan pil PCC dilakukan.
PCC merupakan narkoba yang banyak dibeli anak muda karena harganya murah. PCC bisa menyebabkan halusinasi tingkat tinggi. Sejatinya, PCC dipakai untuk penghilang rasa sakit. Pemakaiannya harus izin dari dokter.