REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta belasan orang yang ditangkap karena menolak penggusuran di Kulonprogo dibebaskan. Kontras turut meminta tindakan provokatif dari Polres Kulonprogo dihentikan.
Kontras mempertanyakan akuntabilitas dan profesionalisme Polda DIY atas tindakan kekerasan yang disertai proses penangkapan sewenang-wenang kepada 15 orang jaringan mahasiswa. Mereka merupakan masyarakat yang solidaritas atas penggusuran paksa di Palihon, Temon, Kulon Progo oleh PT Angkasa Pura.
Kekerasan yang dilakukan terhadap tiga warga dan penangkapan terhadap 15 orang yang bersolidaritas terhadap warga ini dilakukan jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kontras menegaskan, tindakan itu tidak lain merupakan provokasi yang dilakukan provokator kepada masyarakat.
Berikut informasi yang didapatkan Kontras selama proses pendampingan, dan diterima Republika pada Selasa (5/12) malam:
1. Proses pengosongan lahan oleh PT Angkasa Pura I telah berlangsung sejak tanggal 27 November 2017, berlangsung selama satu pekan dengan melakukan proses pemutusan aliran listrik, menutup akses keluar masuk masyarakat yang menolak, sampai penghancuran secara paksa bangunan-bangunan milik warga.
2. Terkait dengan proses percepatan pengosongan lahan milik warga tersebut oleh pihak PT Angkasa Pura I, beberapa kelompok masyarakat termasuk mahasiswa melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi lokasi.
3. Terkait aksi solidaritas yang dilakukan kelompok masyarakat dan mahasiswa tersebut, pihak Kepolisian Resort Kulonprogo menganggap tindakan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa yang berada di lokasi merupakan tindakan provokatif, sehingga pihak keamanan meminta kelompok masyarakat dan mahasiswa tersebut untuk meniggalkan lokasi tempat penggusuran.
4. Sempat terjadi aksi saling dorong antara kelompok masyarakat dan mahasiswa yang bersolidaritas dengan aparat keamanan, hingga terjadi tindakan kekerasan oleh aparat.
5. Terkait tindakan kekerasan aparat keamanan setidaknya tiga orang warga atas nama Fajar, Agus dan Hermanto mengalami luka-luka, dan 15 orang atas nama Andre, Imam, Muslih, Kafabi, Rifai, Wahyu, Fahri, Rimba, Samsul, Chandra, Mamat, Yogi. Kelompok masyarakat yang ikut dalam aksi solidaritas terhadap warga tersebut ditangkap Kepolisian terkait dengan tuduhan provokator.