Selasa 05 Dec 2017 17:07 WIB

Polisi Gali Informasi Produsen Pil PCC Asal Tasikmalaya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal di wilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut- sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BNN.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
[ilustrasi] Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal di wilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut- sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menyelidiki lebih jauh salah satu pelaku pembuat pil Parasetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) asal Tasikmalaya atas nama Sri Anggono yang tertangkap di Solo oleh BNN. Polresta berusaha menelusuri jejak peredaran pil PCC buatan pelaku di wilayah Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Adi Nugraha mengatakan berdasarkan informasi terakhir, pelaku Sri Anggono bukanlah warga asli Tasik. Istri pelaku lah yang merupakan warga Tasik asli dengan alamat di Kampung Balananjeur Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Informasi terakhir bahwa yang di Tasik itu bukan pelaku tapi istrinya orang tasik, tapi terus lagi didalami dengan dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan," katanya pada wartawan, Selasa (5/12).

Dari kartu identitas, pelaku Sri Anggono berusia 42 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Proses pembuatan kartu identitas dilakukan pada 5 Februari 2016.

"Lalu penyelidkan lebih lanjut terkait kasus di Jateng akan koordinasi apakah Polres atau Polda perlu laksanakan pendalaman nanti kami siapkan," lanjut Adi.

Terkait peredaran pil PCC di Tasik, menurutnya belum terjadi. Sebab dalam kasus penyalahgunaan obat selama ini baru sebatas dugaan saja berupa pil PCC.

"Selama ini yang sudah diungkap baik itu narkoba atau obat-obat digunakan tanpa resep itu bukan PCC," ujarnya.

Sebelumnya, sempat terjadi kasus penyalahgunaan obat diduga PCC yang melibatkan 12 anak sebagai korbannya pada akhir September lalu. Uniknya, kasus tersebut terjadi di Kecamatan yang sama dengan alamat pada kartu identitas Sri Anggono. Hanya saja dalam kasus itu, pelaku pemberi pil PCC berasal dari Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement