Selasa 05 Dec 2017 13:42 WIB

Polisi Korban Pengeroyokan Bekasi Mulai Stabil

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar memastikan kondisi dua anggota Kepolisian Sektor Pondokgede mulai stabil pascaperawatan intensif. Keduanya menjadi korban penganiayaan kelompok warga pada Ahad (3/12)

"Dari laporan rumah sakit, korban Bripka Slamet Aji adalah yang paling parah karena harus dijahit lukanya sampai 80 jahitan di bagian kaki, pinggang dan tangan," katanya di Bekasi, Selasa (5/12). Hero saat gelar kasus di halaman Mapolrestro Bekasi Kota mengatakan, Slamet mengalami luka pendarahan akibat bacokan dan hantaman benda tumpul di tubuhnya, yang dilakukan oleh para pelaku.

"Slamet menderita luka sobek pada bagian lutut kaki sebelah kiri, luka sobek pada betis kaki kiri, luka sobek pada lengan kanan akibat bacokan," katanya.

Sementara, kondisi korban Iptu P Anjang hanya mengalami beberapa luka jahitan di bagian tangan akibat lemparan batu dan batako. Menurut dia, kondisi fisik kedua korban saat ini sudah stabil pascaoperasi yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta sejak Senin (4/12).

"Korban Slamet sudah menjalani operasi dua kali sejak dilarikan ke rumah sakit. Saat ini kondisinya sudah stabil dan bisa berkomunikasi dengan anggota," katanya.

Dikatakan Hero, pelaku pengeroyokan korban merupakan remaja yang tergabung dalam kelompok Rawa Lele 212, yang beranggotakan puluhan remaja di Jalan Celepuk II RT01 RW12 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Dari sepuluh remaja di kawasan itu yang telah dijaring polisi, kata dia, sebanyak lima di antaranya kini berstatus sebagai tersangka kasus pengeroyokan korban.

Tersangka masing-masing berinisial HY, MI, IO, FA dan FM, sementara tiga pelaku lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Lima remaja lainnya yang tidak terbukti hanya berstatus saksi mata dan sudah kita pulangkan setelah membuat perjanjian tidak mengulang perbuatan tawuran," katanya.

Hero menambahkan kelima tersangka pengeroyokan polisi dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement