Senin 04 Dec 2017 19:04 WIB

Polres Bogor Amankan Kendaraan Modifikasi

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menahan kendaraan roda dua modifikasi yang berpotensi membahayakan orang, Senin (4/12). Motor tersebut milik SA (17 tahun), warga Cilangkap, Depok, yang tengah berkendara melalui Jalan Tegar Beriman, Bogor, bersama dua rekan sebayanya.

Setidaknya, Kasatlantas Polres Bogor, Hasby Ristama, menjelaskan, tiga poin pelanggaran dilakukan SA. "Tidak ada rem, lampu dan pelanggaran terbesar adalah pengendara tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), padahal dia sudah cukup usia," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id.

Untuk menghentikan kendaraan, Hasby menuturkan, pengendara menggunakan kaki sendiri, laiknya sepeda anak-anak. Pada malam hari, mereka bahkan menggunakan senter sebagai sumber pencahayaan utama.

Hasby menambahkan, tiap warga yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan atau dimodifikasi, kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan sesuai dengan landasan hukum. "Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan tidak laik, akan dikenakan Pasal 285 tentang kendaraan tak laik jalan dan ranmor (kendaraan bermotor) atau tidak sesuai dengan ketentuan maupun aspeknya," ucap Hasby.

Tidak hanya melanggar hukum, modifikasi seperti yang dilakukan SA akan membahayakan diri pengendara, penumpang maupun masyarakat sekitar. Bahkan, dari SA, Hasby menjelaskan, mereka sempat jatuh sampai terluka di bagian tangan dan kaki.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kabupaten Bogor, Ita Puspita Lena, menjelaskan, pengendara vespa modifikasi tersebut sudah ditilang. "Mereka hanya melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah kami ditilang tanpa pengendara ditahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement