Kamis 05 Dec 2019 14:22 WIB

Mulai 2020 Polisi akan Terapkan Tilang Elektronik Bagi Motor

ntuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan tilang elektronik

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan juga terhadap kendaraan roda dua. Gatot menyebut, aturan tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2020.

"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti terkait penerapan E-TLE terhadap pengendara sepeda motor. Yusuf mengungkapkan, saat ini jajarannya masih melakukan kajian mendalam.

Ia menjelaskan, kajian itu meliputi bagaimana mengatur posisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berada di sepeda motor agar kamera E-TLE dapat menangkap gambar. Sebab, kata dia, posisi pemasangan TNKB pada sepeda motor berbeda dengan mobil.

Yusuf menyebut, letak TNKB sepeda motor berada di depan bagian atas atau bawah. Bahkan untuk kendaraan tertentu ada yang dipasang di bagian samping.

"Sedang kita setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. Kita sinkronkan, bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," jelas Yusuf.

Saat sistem dianggap telah siap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan uji coba atau sosialisasi selama satu bulan. Setelah itu pihaknya melakukan proses penegakkan hukum atau penilangan.

Yusuf menambahkan, sistem tilang E-TLE terhadap sepeda motor sama dengan yang dilakukan terhadap mobil, yakni kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh melalui identitas yang tertera pada surat-surat kendaraan. Kemudian polisi akan mengirim surat tilang sesuai alamat yang tertera.

Selain itu, jenis kamera E-TLE yang digunakan untuk sepeda motor juga sama dengan yang sudah dipasang sekarang. Hanya saja, jelas dia, akan ada fitur tambahan. "Sama (kameranya), cuma fiturnya nanti ditambah. Teknis lah itu," papar Yusuf.

Adapun jenis pelanggaran sepeda motor yang masuk dalam E-TLE itu seperti masuk jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, dan lawan arus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement