Jumat 27 Nov 2015 21:30 WIB

Polresta Bekasi Tilang 37 Motor Parkir Liar

Rep: C37/ Red: Karta Raharja Ucu
Parkir liar
Foto: ROL/Fian Fiatmaja
Parkir liar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satlantas Polresta Bekasi Kota menertibkan parkir liar di Jalan Tawes Raya Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (27/11). Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Bayu Pratama menjelaskan, dalam penertiban itu puluhan motor ditilang karena melanggar rambu larangan parkir di jalan tersebut.

Jalan Tawes yang berada di pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park memang kerap menjadi tempat parkir para pengunjung mal tersebut. "Jumlahnya 37 kendaraan dan ditertibkan dengan cara tilang," kata AKP Bayu Pratama via pesan tertulis, Jumat (27/11) malam.

Bayu menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi untuk menertibkan, petugas menunggu beberapa saat agar pemilik motor tiba. "Yang sudah ditilang ada sebanyak 15 kendaraan, dan sisanya masih menunggu pemiliknya," kata Bayu.

Dalam penertiban tersebut, petugas Polresta Bekasi Kota bahkan mendapati motor dengan plat merah. "Nggak tahu lagi kerja atau jalan-jalan," kata Bayu.

Sementara yang belum ada pemiliknya yaitu sebanyak 22 motor, kata Bayu, diamankan petugas dan dibawa menggunakan mobil pick up ke Mapolresta Bekasi Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement