Ahad 03 Dec 2017 08:51 WIB

OTT di Jambi, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Petugas KPK membawa koper usai penggeledahan Kantor Gubernur Jambi di Jambi, Jumat (1/12). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi sguna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Foto: Wahdi Setiawan/Antara
Petugas KPK membawa koper usai penggeledahan Kantor Gubernur Jambi di Jambi, Jumat (1/12). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi sguna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 19.00 di kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah serta sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan tulisan tangan pihak tertentu. "Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. "Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," kata dia melanjutkan.

Pengembalian ini, menurut dia membantu penyidik dalammenangani perkara. "Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, pengembalian akan menjadi faktor yang meringankan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement