Sabtu 02 Dec 2017 17:56 WIB

Kementerian PPPA akan Ajukan Revisi Usia Perkawinan

Akad nikah   (ilustrasi)
Foto: Republika
Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bakal mengajukan revisi Undang-Undang Perkawinan untuk melindungi anak dari perkawinan dini.

"Rencana kami revisi Undang-Undang Perkawinan yang menghendaki anak perempuan 16 tahun sudah menikah akan kami angkat menjadi 18 tahun atau mungkin 20 tahun atau 21 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungi Anak Yohana Yembise di Magelang, Sabtu (2/12).

Yohana Yembise mengatakan hal tersebut usai menghadiri kampanye "Berlian" (Bersama Lindungi Anak) di Kota Magelang, Jawa Tengah. "Hal ini masih kami buka ke publik untuk mendapatkan masukan dan banyak masukan kepada saya, baik yang pro maupun kontra," katanya.

Kalau banyak yang pro, dia mengatakan, akan dilakukan revisi UU Perkawinan atau membuat perpu untuk melindungi anak-anak. "Nanti saya lihat kalau persentasenya lebih banyak daripada kontra, saya akan revisi UU atau membuat perpu untuk melindungi anak-anak," katanya.

Menurut dia, BKKBN dan Kementerian Kesehatan lebih cenderung usia perkawinan untuk perempuan minimal usia 20 atau 21 tahun. Ia mengatakan kelemahan pernikahan dini banyak sekali karena reproduksi anak belum siap betul. Selain itu, kematian di kalangan anak-anak cukup tinggi yang belum siap untuk melahirkan.

"Anak-anak yang masih sekolah kemudian dikawinkan sehingga mereka harus keluar dari sekolah, padahal sampai 18 tahun itu anak-anak harus sekolah. Oleh karena itu, hak anak usia 0 sampai dengan 18 tahun untuk bersekolah bermain, berkreatif," katanya.

Menurut dia, yang dewasa menikah saja bermasalah, apalagi anak muda yang belum siap menikah. "Saya pikir mereka itu adalah korban dari cara pengasuhan orang tuanya," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement