Jumat 01 Dec 2017 12:32 WIB

KPU Beri Waktu 14 Hari ke Sembilan Parpol

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Berkas parpol di KPU (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Berkas parpol di KPU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil penelitian administrasi sembilan partai politik (Parpol) pascaputusan Bawaslu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (1/12) siang. Anggota KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan dalam proses tersebut ditemukan beberapa status terkait dengan hasil penelitian administrasi sembilan parpol.

"Statusnya ada tiga, dokumen memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (1/12).

Hasyim tidak menyebutkan partai mana saja yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat. Namun ia menjelaskan, beberapa detail persoalan yang ditemukan dalam berkas pendaftaran yang diserahkan kembali oleh sembilan parpol calon peserta pemilu pada 17 - 22 November 2017 lalu.

"Ada yang soal dokumen kepengurusan, ada yang persoalan dokumen tentang kantor di tingkat kepengurusan pusat, provinsi dan kabupaten dan kota. Ada yang urusannya rekening bank, dan juga dokumen daftar nama anggota," jelasnya.

Sedangkan tentang penilaian, Hasyim menjelaskan ada tiga kategori, pertama mengenai kelengkapan dokumen, kedua tentang kebenaran dokumen, yang ketiga mengenai sah atau tidaknya dokumen.

KPU memberikan kesempatan kepada sembilan parpol putusan Bawaslu untuk segera memperbaiki berkas yang dinilai belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat selama 14 hari kedepan. Kesembilan parpol tersebut antara lainPBB,Partai Rakyat, Partai Idaman, Parsindo, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka, PIKA, PKPI, dan Partai Republik.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengabulkan gugatan sembilan parpol dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta pemilu 2019 oleh KPU. Kesembilan Parpol tersebut kemudian diberi kesempatan untuk menyerahkan kembali berkas pendaftaran pada 17-22 November 2017 lalu.

Penyerahan hasil penelitian administrasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman kepada masing-masing perwakilan pengurus partai.

Sementara itu Anggota Bawaslu, M. Afifuddin mengapresiasi upaya KPU yang telah bekerja keras menjalankan putusan Bawaslu tersebut.

"Kami sangat memaklumi dan memahami situasi teman-teman KPU yang harus ekstra menambah beban pekerjaan tetapi itu masih dilakukan dengan sangat baik," kata Afifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement