Jumat 01 Dec 2017 07:00 WIB

Demiz Tegaskan tak akan Tolerir Pelanggaran di KBU

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kedua kanan) bersama Sekretaris DPW PPP Jawa Barat Pepep Saeful Hidayat (kanan) menyapa sejumlah wartawan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (kedua kanan) bersama Sekretaris DPW PPP Jawa Barat Pepep Saeful Hidayat (kanan) menyapa sejumlah wartawan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir pelanggaran sekecil apapun terkait lingkungan. Terutama, pelanggaran di Kawasan Bandung Utara (KBU). Deddy Mizwar memastikan, pemerintah akan benar-benar dalam menegakkan peraturan yang berlaku demi terjaganya kelestarian lingkungan.

Terkait,  kasus terbaru berupa pembangunan SPBU yang diduga melanggar, Deddy mengatakan, hal itu harus ditertibkan agar tidak jadi preseden buruk ke depannya. "Harus ditertibkan sesuai aturan, enggak ada pandang bulu," ujar Deddy Mizwar yang akrab disapa Demiz di Bandung, kemarin.

Menurut Demiz, penegakkan hukum ini penting agar pelanggaran hukum terkait lingkungan tidak terus terjadi. Terjadinya pelanggaran seperti pembangunan SPBU itu, jangan sampai terulang di tengah terus berkurangnya lahan hijau di KBU.

"Bangun aja dulu, entar juga dimaafkan. Enggak ada lagi sekarang, sejak Perda Nomor 2 Tahun 2016, ini sudah enggak ada lagi," katanya.

Demiz pun berjanji, pihaknya tidak akan ragu untuk membongkar bangunan yang melanggar tersebut. "Sudah dibongkar, enggak ada cerita ya," katanya.

Penegakkan ini, kata dia, harus dijalani serius oleh pemerintah agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan. Karena, nanti Bandung tenggelam.

"Tidak ada satupun wali kota, pemkab yang bisa mengatasi sendiri. Harus dibenahi bersama-sama, harus sinergi," katanya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah provinsi dan Kabupaten Bandung Barat bersikap tegas dalam menegakkan aturan di KBU. Salah satunya menyangkut pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi, Bandung Barat yang berada dalam KBU.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, jika pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai izin, pemerintah jangan ragu untuk menghentikannya. Terlebih, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga kehijauannya harus dijaga. "Perda KBU sudah ada, RDTR juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," kata Yod.

Selain itu, kata Yod, di awal pengelola mengajukan izin ke pemerintah untuk merenovasi SPBU. Namun, pada kenyataannya justru dilakukan pembangunan baru sehingga hal inipun sudah menyalahi peruntukannya. "Renovasi dengan membangun kan beda. Jadi itu juga sudah menyalahi aturan," katanya.

Oleh karena itu, Yod meminta pemerintah tidak main-main dalam menjaga KBU. Peraturan yang ada harus ditegakkan karena kawasan tersebut sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di cekungan Bandung.

"Harus segera direspons, diambil langkah-langkah sesuai peraturan, perundang-undangan. Kalau perlu dibongkar, bongkarlah," katanya seraya menyebut tidak boleh ada toleransi di KBU karena kawasan itu sangat strategis untuk kelangsungan hidup orang banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement