Kamis 30 Nov 2017 11:38 WIB

MKD DPR Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Setnov di KPK

Rep: umar muchtar/ Red: Budi Raharjo
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Empat anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan ini untuk memeriksa Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR itu.

Empat anggota tersebut adalah Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding, Agung Widiantoro, dan Maman Imanul Haq. Saat tiba, mereka tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menuturkan memang sudah menerima surat dari MKD DPR terkait pemeriksaan terhadap Novanto untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Umum Golkar itu. Surat tersebut tertanggal 27 November 2017. KPK pun akan memfasilitasi MKD dalam pemeriksaan kepada Novanto.

"Besok sekitar pukul 10.00 WIB KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan SN," ujar Febri kemarin.

Novanto saat ini sedang ditahan di KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mantan pria tampan Surabaya itu lewat kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dan sidang dimulai pada 30 November mendatang.

Novanto lewat praperadilan ini ingin membuktikan sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement