Rabu 29 Nov 2017 16:15 WIB

KSTJ Harap Upaya Perlawanan Kasasi Reklamasi tak Ditolak

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan upaya perlawanan kasasi yang dilakukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hari ini, Rabu (29/11) terhadap reklamasi pulai F, I dan K, berharap tidak ditolak oleh Mahkamah Agung, seperti pengajuan kasasi terhadap reklamasi pulau G sebelumnya.

Dimana, KSTJ menilai putusan hakim yang sebelumnya menolak upaya kasasi atas putusan banding PTTUN Jakarta terhadap izin reklamasi pulau G, terdapat berbagai pelanggaran hukum. Berkaca dari keputusan tersebut, ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata yang juga tergabung dalam KSTJ, mengatakan optimis adanya berbagai pelanggaran hukum.

Ia mengatakan pelanggaran dilihat baik dari prosedur dan substansi reklamasi terhadap perizinan pulau G. "Berkaca dari gugatan pulau G, yang mengalahkan kami adalah formal. Formal ya, belum memasuki pokok perkara," kata Marthin kepada wartawan di PTTUN Jakarta Timur, Rabu (29/11).

Ia mengatakan, komposisi majelis hakim itu sama. Pada putusan pengadilan sebelumnya, ia menilaitidak mempunyai rasa sensitivitas terhadap lingkungan hidup. "Ada wakil ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menjadi ketua Majelis Hakim dari seluruh gugatan reklamasi ditingkat banding, yaitu hakim Kadar Slamet dna kami melihat bahwa hakim Kadar Slamet ini tidak mempunyai rasa sensitivitas terhadap lingkungan hidup," tambahnya.

Selain itu, ia menilai hakim mahkamah agung sebelumnya gagal dalam mempengaruhi hakim agar berpihak kepada lingkungan hidup. Sehingga menolak kasasi KSTJ dan memenangkan Pemprov DKI sebagai tergugat.

Sebelumnya,MA menolak upaya kasasi yang diajukan sekelompok nelayan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terhadap izin reklamasi Pulau G.Majelis hakim lewat putusannya pada 13 Oktober 2016 menyatakan bahwa gugatan para nelayan tidak dapat diterima. Putusan PTTUN itu sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT yang memenangkan para nelayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement