Rabu 29 Nov 2017 13:07 WIB

Kapolri Minta MKD DPR Tentukan Status Viktor Laiskodat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Budi Raharjo
Viktor Laiskodat
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Saat ini, kelanjutan kasus Viktor terganjal belum keluarnya putusan MKD, terkait posisi Viktor saat mengucapkan pidato yang diduga mengandung ujaran kebencian dan tersebut.

"Poin kita hanya satu, meminta MKD menentukan apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat itu," ucap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Arif Tito menjelaskan, jika MKD menentukan posisi Viktor sebagai anggota dewan yang tengah bertugas, maka Viktor mendapatkan hak imunitas. Kasus di polisi pun gugur. Sedangkan jika MKD menyatakan Viktor dalam kapasitas pribadi, tanggung jawabnya pribadi, maka tidak ada imunitas kepada dia. "Ya proses lanjut, gampang saja bagi polisi," kata Tito menegaskan.

Untuk itu, Polri pun masih meminta agar MKD menentukan posisi Viktor terlebih dahulu. Viktor Laiskodat sendiri,l anjut Tito, saat ini beranggapan bahwa dirinya menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Mengenai hak imunitas, hal tersebut merupakan telah diatur dalam MD3. Sehingga, menurut Tito, polisi hanya menjalankan aturan yang dibuat wakil rakyat tersebut.

"Maka kita ambil posisi yang terbaik adalah menguji yang bersangkutan apakah dalam rangka menjalankan tugas sebagai DPR saat di kupang, saat memberi pernyataan itu. Uji saja oleh MKD," kata Tito.

Tito menambahkan, hal ini berbeda dengan kasus dugaan pidana anggota DPR lainnya. Mengingat, Viktor mengucapkan pidato dugaan ujaran kebencian tersebut dalam suatu forum. "Beda dengan kasus anggota DPR masuk karoke, nyabu. Polri gampang sekali menyatakan itu tidak ada hubungannya (dengan tugas dinas DPR). Kalau Pak VL kan di forum resmi partai," kata Tito.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement