Selasa 28 Nov 2017 23:55 WIB

Satpol PP akan Tindak Apartemen yang Beralih Fungsi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi.Wicaksono
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok rencananya akan melakukan dua kali lagi operasi gabungan. Operasi gabungan kali ini tidak hanya untuk menertibkan peredaran minuman keras dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Tapi, juga menindak apartemen yang diduga berubah fungsi.

"Sampai akhir tahun nanti, kami akan melakukan dua kali sidak. Yang menjadi sasaran nanti adalah apartemen yang diduga beralih fungsi dan digunakan sebagai hotel. Karena potensi itu akan selalu ada. Kami juga telah mendapatkan beberapa laporan dari warga," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz, di Balai Kota Depok, Selasa (28/11).

Diutarakan Dudi, pihaknya telah mendapat laporan ada beberapa apartemen yang telah dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk disewakan per malam layaknya hotel. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pemilik yang melanggar aturan tersebut.

"Kami tindak tegas pemilik apartemen yang melanggar aturan. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan Kota Depok aman dari penduduk ilegal atau Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki kelengkapan surat atau identitas," tuturnya.

Dudi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia ke berbagai wilayah, sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. "Mudahan-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban umum. Sesuai yang telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012," ucap Dudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement