Rabu 29 Nov 2017 00:20 WIB

Tak Hanya Gerayangi, Bapak Bejad Ini Setubuhi Anak Kandung

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramai diberitakan mencabuli anak kandungnya sendiri, bapak bejad bernama Ruhendi (32 tahun) ini ditampilkan ke publik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Rupanya, tidak hanya menggerayangi, dia juga tega hingga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pengakuan itu diungkapkan oleh pelaku. Ia kerap menyetubuhi anak tertuanya LA (16), bahkan hingga berkali-kali. "Sudah sejak dari anak saya sekolah kelas 5 SD," ujar Ruhendi saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/11).

Sementara, anak termudanya LU (14) juga mengalami pelecehan seks. Namun, dia mengaku, belum sempat menyetubuhi LU. Dan dengan mudahnya, perbuatan bejad yang dia lakukan selama bertahun-tahun, diakuinya hanya khilaf. "Saya hanya hilaf karena nafsu saya," ujar Ruhendi.

Perbuatan tidak bermoralnya itu, diakuinya lantaran dia sering menonton tayangan video porno, dan melimpahkan nafsunya pada anak kandungnya sendiri. Kemudian, ia lebih mudah melakukannya karena rumah yang disewanya hanya sepetak kamar, dan di sana ia tidur bersama istri dan empat orang anaknya.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tertuanya, dilakukan di rumah ketika istri serta anak-anak yang lainnya tidak ada di rumah. Persetubuhan terhadap anak kandungnya itu, dilakukan hingga berkali-kali.

"Pelaku ini bekerja sebagai penjaga toko, di kawasan Jakart Barat, dengan penghasilan pas-pasan. Mereka tinggal di dalam sebuah kamar kos yang cukup kecil bersama empat orang anak dan juga istrinya. Saat malam hari sang istri terlelap, pelaku gerayangi kedua anaknya," papar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivar, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/11).

Atas perbuatannya, Ruhendi dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara hingga kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jakart Barat.

Ruhendi diberitakan tega mencabuli dua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Bahkan, dia merekam perbuatan mesumnya menjadi video dalam handphone-nya. Istri dan dua anaknya kemudian melaporkan kelakuan tidak manusiawi lelaki itu.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun membenarkan kejadian tersebut, dan telah memeriksa saksi-saksi. "Betul (pencabulan ayah kandung pada anaknya), saksi-saksi juga sudah diperiksa," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/11).

Kejadian terungkap ketika korban mengadu kepada ibunya pada Ahad (26/11) pukul 21.00 WIB, bahwa kedua korban kakak beradik itu, telah mendapat perlakuan cabul dari ayah kandung mereka, Ruhendi (32). Korban LA (16) sudah dicabuli sejak duduk dibangku kelas 5 SD, saat ini LA sudah duduk di kelas 2 SMK, dan untuk korban LU (14) sejak setahun terakhir, saat ini LU duduk di kelas 1 SMP. Artinya, LA dan LU telah dicabuli sejak SD.

Pelaku setiap malam saat korban tidur, mendatangi kamar korban. Kedua korban selama ini tidak berani mengadu, karena takut kalau pelaku atau ibu korban marah.

Korban juga mengaku, dirinya pernah direkam saat sedang telanjang dikamar mandi, dan rekaman video tersebut masih tersimpan di handphone pelaku. Setelah mendapat pengaduan dari kedua anaknya, ibu korban membawa mereka ke kantor polisi dan melaporkan perbuatan suaminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement