Selasa 28 Nov 2017 22:50 WIB

Hibah untuk DPD yang Diajukan Fahira Dicoret dari RAPBD DKI

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.
Foto: Dok Humas DPD RI
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 final di angka Rp 77,117 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 6,5 miliar dari KUA-PPAS yang telah disepakati eksekutif dan legislatif sebelum pembahasan RAPBD.

Dalam pembahasan anggaran pada Selasa (28/11), beberapa pos anggaran dihapus dan ada juga yang dikurangi. Di sisi lain, ada juga yang ditambah ke pos atau nomenklatur lain. Beberapa yang dikurangi di antaranya kunjungan kerja anggota dewan dan hibah untuk organisasi Laskar Merah Putih.

Baca, RAPBD DKI 2018 Disetujui di Angka Rp 77,1 Triliun.

Sementara yang dihapus di antaranya anggaran untuk perbaikan kolam ikan di DPRD DKI dan dana hibah untuk DPD DKI yang diajukan senator Fahira Idris. Sebelumnya, DPRD DKI resmi mencoret anggaran berupa dana hibah untuk DPD RI sebesar Rp 1,5 miliar dari RAPBD 2018 yang diajukan senator Fahira Idris. Pengajuan oleh senator dinilai kurang tepat karena bukan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.

Dalam rapat Banggar, Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik menanyakan mekanisme pengajuan dana hibah untuk DPD RI. Pertanyaan ini dijawab Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi yang menyebut dana hibah untuk DPD harus diajukan kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Sekretariat Jenderal DPD.

"Kalau salah (mekanisme pengajuannya) ya sudah di-drop saja, Pak," kata Taufik, menanggapi penjelasan Rolandi, dalam rapat Banggar di gedung DPRD DKI, Selasa (28/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement