Selasa 28 Nov 2017 02:06 WIB

Politikus Nasdem: Polri Sebaiknya Lanjutkan Kasus Agus-Saut

Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menilai, Bareskrim Polri tidak punya pilihan lain selain meneruskan proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Polri sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan atas kasus yang menyeret nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, tidak ada salahnya kasus tersebut dilanjutkan karena sudah dikeluarkannya SPDP pada 7 November lalu. Taufiq menilai, jika dihentikan secara tiba-tiba, justru akan mendatangkan citra buruk bagi Polri.

"Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, ya menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu? Penegakan hukum itu berat sebelah dong," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK ini.

Seperti diketahui, Bareskrin Polri mengeluarkan SPDP terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dan surat palsu dengan pihak terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada 7 November lalu.

SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak. Agus dan Saut terancam dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement