Senin 27 Nov 2017 18:40 WIB

KPAI Protes PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pencabulan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pembatalan status tersangka berinisial Y yang sebelumnya diduga mencabuli anak di bawah umur. Gugatan praperadilan Y diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dinilai KPAI sebagai kemunduran perlindungan anak.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum untuk kasus-kasus perlindungan anak nanti," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11).

Putu Elvina mengatakan, KPAI menyayangkan putusan PN Bandung yang diiputus pekan lalu. Anak korban pencabulan kebanyakannya adalah korban diam atau silent victim atas derita yang mereka alami. Untuk menceritakan yang mereka alami sebagai korban membutuhkan kekuatan yang luar biasa.

Terlebih, kata dia, bila anak mendapat tekanan atau ancaman terhadap dirinya sehingga tidak jarang dia dipaksa membuat pengakuan yang berbeda saat dalam persidangan. Padahal, kasus tersebut bermula dari laporan orang tua karena pengakuan anak atas peristiwa pencabulan yang dilakukan terlapor.

Pembatalan Y sebagai tersangka itu sendiri sesuai gugatan bernomor 24/Pid.Pra/2017/PN Bdg. Y memohon agar majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka melalui surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/211/VIII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 24 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh termohon I (Polda Jabar), dinyatakan tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Putu mengatakan, dari hasil koordinasi KPAI dengan Polda Jawa Barat didapatkan bahwa semua syarat formal sudah terpenuhi baik visum maupun saksi-saksi sebagai dasar untuk penetapan tersangka. Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Dalam delik biasa, pencabutan laporan baik oleh pelapor atau terlapor tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka dalam gugatannya menyatakan pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan korban.

"Bila perspektif perlindungan korban dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum menjadi isu prioritas, ini akan menambah terjalnya jalan menuju proses hukum yang berkeadilan," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement