REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK harus lebih garang dalam menuntaskan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang menyeret nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). KPK juga berpacu dengan waktu untuk dapat segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan. Dirinya juga menyebutkan, KPK harus menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) agar terlihat siapa-siapa saja yang menampung uang dari hasil korupsi tersebut.
"Dengan menggunakan UU TPPU, kita akan lebih mudah melakukan pelacakan siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," kata Abraham di Gedung KPK, Senin (27/11).
Abraham menuturkan, sewaktu dibawah kepemimpinan dirinya di jilid tiga kemarin, pimpinanan jilid tiga menggunakan UU TPPU agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang.
Selain itu disaat yang bersamaan ia juga menganggap bahwa KPK kini tengah berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus tersebut agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan. Abraham juga mengakui ada problem di luar hukum seperti keterbasan SDM penyidiknya.
"Tapi saya yakin KPK pasti punya strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat, karena kita harus berpacu dengan waktu," ujarnya.