Ahad 26 Nov 2017 16:32 WIB

Buruh Sukabumi Tetap Perjuangkan Penetapan Upah Sektoral

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi tetap memperjuangkan penetapan upah sektoral 2018. Hal ini dilakukan setelah pemerintah provinsi melalui gubernur Jawa Barat menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2018 pada 21 Nopember 2017 lalu. 

"Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan upah sektor," ujar Ketua PUK Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT GSI Cikembar, Ferry Supriyadi dalam keterangan persnya, Ahad (26/11). Hal ini sebagai bentuk kesepakatan antara serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Sukabumi.

Terakhir ungkap Ferry, para buruh dari beberapa serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (23/11). Kedatangan buruh kata dia untuk mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait pembentukan tim kajian untuk penentuan sektor unggulan.

Serikat pekerja yang hadir melakukan pengawalan terang Ferry, di antaranya dari SP TSK SPSI yang didominasi oleh peserta aksi dari PUK SP TSK SPSI PT GSI Cikembar, PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri. Selain itu dari serikat buruh lainnya yakni Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Hukatan - SBSI.

Menurut Ferry, perjuangan untuk menetapkan upah sektoral kali ini tidak boleh gagal seperti tahun-tahun sebelumnya. Khususnya kata dia untuk terus memperjuangkan upah minimum sektoral sepatu. 

Bahkan ungkap Ferry, bila pengusaha tetap menolak untuk melakukan perundingan maka buruh sudah siap untuk melakukan mogok kerja. Ia menambahkan tidak ada alasan bagi pengusaha sepatu yang ada di Sukabumi untuk menolak diberlakukannya upah sektoral. Pasalnya, perusahaan tersebut memproduksi sepatu dengan merek terkenal.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon menambahkan, semua serikat pekerja dan buruh di Sukabumi bersatu dalam memperjuangkan upah minimum sektoral. "Meskipun berbeda organisasi, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan upah sektoral," cetus dia.

Oleh karena itu ungkap Popon, para buruh jangan terkotak-kotak dan jangan mau dikotak-kotakkan. Jika buruh terpecah lanjut dia maka semakin memudahkan bagi pengusaha untuk menggagalkan tuntutan upah sektoral.

Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, saat ini semua buruh bersatu untuk memperjuangkan upah minimum sektoral. Harapannya pada 2018 mendatang upah sektoral bisa dinikmati para buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement