Selasa 13 Aug 2019 02:06 WIB

Upah Sektoral di Karawang Tunggu SK Gubernur

upah sektoral buruh pabrik di Karawang masih menggunakan aturan lama UMKS

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, melansir, hingga saat ini upah minimun kabupaten sektoral (UMKS) 2019 masih belum bisa diterapkan. Pasalnya, regulasi untuk penetapan UMKS itu masih belum disahkan oleh gubernur. Dengan demikian, para buruh pabrik masih menggunakan aturan lama mengenai UMKS.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, sampai saat ini wilayahnya belum bisa menerapkan besaran UMKS 2019. Karena, masih menunggu SK gubernur. Dengan begitu, pihaknya belum bisa menandatangani regulasi untuk UMKS tersebut.

"Kalau UMK, itu sudah berlaku sejak awal Januari lalu. Selain, UMK ada juga UMKS, nah saat ini SK gubernurnya belum juga turun. Jadi, UMKS 2019 belum bisa diterapkan," ujar Suroto, kepada Republika, Senin (12/8).

Adapun kenaikan UMKS 2019 ini, sebesar 8,03 persen. Atau, dari rata-rata sebelumnya Rp 4 560.000 per bulannya, menjadi Rp 4.920.000 per bulan. Dengan begitu, kenaikannya sekitar Rp 360 ribu per bulannya.

Akan tetapi, karena belum turunnya SK dari gubernur ini, maka perusahaan yang ada di Karawang belum menerapkan aturan baru mengenai UMKS. Dengan begitu, UMKS yang diterima buruh, masih mengacu pada regulasi 2018 lalu.

"Tetapi, kalau SK gubernurnya sudah diteken, maka UMKS ini bisa langsung diterapkan," ujarnya.

Sementara itu, Edwin Septiansyah (27 tahun) salah satu buruh perusahaan manufaktur di kawasan industri KIIC Karawang, mengaku, belum ditekennya SK gubernur mengenai UMKS ini jelas sangat merugikan buruh. Sebab, sampai bulan ketujuh ini, besaran UMKS yang diterima buruh masih mengacu pada aturan lama.

"Padahal naiknya tidak kurang dari Rp 400 ribu per bulan, tapi lama sekali regulasi UMKS ini turun. Jelas kami sangat dirugikan," ujar karyawan dengan dua anak ini.

Beberapa pekan yang lalu, lanjut Edwin, perwakilan buruh dari seluruh perusahaan, menggeruduk kantor Disnakertrans Karawang. Tujuannya, untuk meminta kepastian kapan SK gubernur itu turun. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak instansi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement