Selasa 21 Nov 2017 16:21 WIB

UMK Ditetapkan, Pemkot Tangerang akan Bahas Upah Sektoral

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membahas upah sektoral setelah penetapan upah minimal kota/kabupaten (UMK) oleh Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (20/11) kemarin.

Wali Kota Tangerang Arief R Warmansyah mengatakan, penetapan UMK dari Provinsi Banten akan dijalankan oleh Pemkot Tangerang sesuai dengan SK Gubernur.

"Ya itu kan (UMK) sudah ditetapkan, kami tinggal menjalankan saja. Sekarang kan sedang melakukan pembahasan upah sektoral," ujar Arief saat ditemui Republika.co.id di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (21/11).

Terkait keputusan yang dibuat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp 3.582.076,50. Beberapa buruh merespon dengan menggelar aksi. Buruh dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SMPI) menolak penetapan tersebut.

Sekjen SMPI Riden mengatakan, Wahidin Halim melanggar janjinya untuk mengabulkan permintaan buruh yang menuntut besaran UMK sebesar Rp 3.600.000. "Dua hari sebelum penetapan kami sudah bertemu Pak Wahidin dan beliau juga berjanji untuk menyanggupi permintaan kami," kata dia.

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang Budi Eka. Ia mengatakan, akan melakukan aksi ke Pemprov Banten untuk menuntut revisi penetapan UMK tersebut. "Tuntutan kami agar gubernur merevisi UMK sesuai rekomendasi bupati atau wali kota," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pada Senin (20/11) terkait besaran UMK 2018 di lingkungan Provinsi Banten. Besaran UMK di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Banten ditetapkan beragam, di antaranya di Kabupaten Pandegelang sebesar Rp 2.353.549,14.

Adapun untuk Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.312.384. Untuk Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten sebesar Rp 3.116.275, Kota Cilegon sebesar Rp 3.622.214,61, Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.555.834,67, Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67, Kabupaten Serang Rp 3.542.713,50. Sedangkan untuk Kota Tangerang sebesar Rp 3.582.076,99.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement