Ahad 05 May 2019 23:55 WIB

Upah Sektoral di Sukabumi Dorong Kesejahteraan Pekerja

Pemkot Sukabumi berharap upah sektoral dorong kesejahteraan pekerja

Para buruh di Kota Sukabumi memperingati hari buruh dengan berekreaksi di kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi Rabu (1/5). Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para buruh di Kota Sukabumi memperingati hari buruh dengan berekreaksi di kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi Rabu (1/5). Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang menetapkan upah sektoral. Hal ini diharapkan dapat makin meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

"Upah sektoral bidang perdagangan besar dan eceran atau retail besar dan berskala nasional mulai diberlakukan tahun ini,’’ ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti kepada wartawan Ahad (5/5). Informasi yang diperolehnya di Jawa Barat hanya ada lima daerah yang mengajukan upah sektoral bidang perdagangan salah satunya Kota Sukabumi.

Baca Juga

Di mana upah sektoral itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat. Besaran upah sektoral bidang perdagangan besar dan eceran atau retail besar dan berskala nasional di Kota Sukabumi sebesar Rp. 2.693.208. Jumlah ini lebih tinggi sebesar Rp. 300 ribu dari Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi sebesar Rp. 2.331.752.

Iyan menerangkan, dasar dan kebijakan diajukannya upah sektoral tersebut karena Kota Sukabumi merupakan kota perdagangan di Jabar. Selain itu pengajuan besaran upah sektoral bidang perdagangan ini harus sesuai dengan potensi daerahnya.

Sehingga lanjut Iyan, Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan upah sektoral tersebut. Hasilnya pengajuan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Upaya pengusulan upah sektoral sebelumnya dilakukan dengan melewati berbagai proses,’’ ungkap Iyan. Mulai dari pembahasan yang alot bersama dengan para pengusaha retail dan yang lainnya.

Namun lanjut Iyan, setelah melakukan komunikasi dan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pengusaha retail akhirnya upah sektoral tersebut disetujui oleh semua pihak. "Pemberlakuan upah sektoral tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para karyawan perusahaan perdagangan besar dan eceran atau retail besar di Sukabumi," ucap dia.

Iyan menuturkan, upah sektoral juga dapat menunjang terhadap pencapaian visi pembangunan Kota Sukabumi 2005-2025. Di mana ingin mewujudkan Kota Sukabumi sebagai pusat pelayanan berkualitas bidang pendidikan, kesehatan dan perdagangan di Jawa Barat berlandaskan iman dan takwa.

Selain itu sejalan denan visi wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi periode 2018-2023, yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera (Renyah).

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyambut baik adanya penetapan upah sektoral. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Fahmi mengungkaplan besaran UMK 2019 pun  mengalami peningkatan dibandingkan 2018 lalu sebesar 8.03 persen. Besaran UMK 2019 mencapai sebesar Rp 2.331.752 sementara besaran UMK Kota Sukabumi 2018 mencapai sebesar Rp 2,158 juta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement